TANGERANG-Berkas acara pemeriksaan sejumlah saksi dan berkas acara pemeriksaan (BAP) yang menjadi dokumen Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) soal keterlibatan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam kasus alat kesehatan bocor.#Airin Tinggal Tunggu Waktu
Berkas itu bocor ke tangan pegiat korupsi di Tangsel, yakni Koordinator Tangerang Public Transparency Wacth (TRUTH) Suhendar . Namun, Suhendar enggan memberikan berkas tersebut, dia hanya memberikan transkrip keterangan saksi kepada media.
Saat ditanya dokumen tersebut dari mana, Suhendar hanya tersenyum. “Wartawan lebih jago dari kami, lebih tahu pasti sebelum kami. Yang pasti kita banyak belajar dari ICW,” kata Suhendar. #Duh! Ini Temuan DPRD Tangsel soal APBDP untuk pertahana
Berikut adalah transkrip yang ditunjukan Suhendar kepada wartawan.
TRANSKRIP KETERANGAN SAKSI DALAM PERSIDANGAN
(Berdasarkan Surat Tututan KPK Nomor: TUT-02/24/01/2015):
1. Saksi MUHAMMAD ILHAM BISRI (PNS/Kasie Sarana dan Prasarana Dinas Kesehatan Tangsel) menerangkan dibawah sumpah bahwa:
a) sering melakukan pertemuan dengan Kadis (DADANG) terkait pengadaan adalah saksi bersama dengan terdakwah, dalam pertemuan tersebut Kadis DADANG memberikan arahan untuk mengamankan pengadaan Alkes dengan alasan pengadaan tersebut punya “Bos” dan berdasarkan Penjelasan dari Kadis DADANG dan yang dimaksud dengan “Bos” adalah TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN (hlm. 50)
b) Saksi mengetahi adanya koordinasi antara Kadis DADANG dengan TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN karena saat itu saksi diberitahu sendiri oleh Kais DADANG bahwa koordinasi dalam Pengadaan Alkes dilakukan antara Kadis DADANG dengan TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN dan setelah itu saksi sendiri yang menerima dokumen Plotingan dari Kadis DADANG dalam bentuk Hardcopy
c) Saksi mengetahui kalau TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN adalah suami AIRIN RACHMI DIANY (Walikota Tangerang Selatan) (hlm. 54)
2. Saksi DADANG PRIJATNA (Manager Pemasaran PT BPP), menerangkan dibawah sumpah bahwa:
a) Saksi diperintahkan oleh TUBAGUS CHAERI WARDANA alis WAWAN untuk mengurus dan mengatur proyek-proyek pengadaan yang ada di provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan, saat itu TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN mengatakan kepada saksi “ini paket yang akan dimiliki oleh PT BALI PACIFIC, kamu bertugas untuk mengamankan dan memenangkan proyek tersebut” (hlm. 176)
b) Saksi tidak mengetahui mengapa Pemda Kota Tangsel bisa dipengaruhi oleh TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN, tetapi sepengetahuan saksi yang menjadi Walikota Tangerang Selatan adalah AIRIN RAHMI DIANY yang merupakan istri TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN (hlm. 181)
c) Saksi perna menerima pemberian Blackberry dari AIRIN RACHMI DIANY melalui YAYAH RODIAH, Blackberry tersebut saksi pergunakan untuk berkomunikasi dengan TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN, dalam blackberry tersebut terdapat percakapan ketika saksi diperintahkan oleh AIRIN RACHMI DIANI agar tidak mengakui perbuatan dan menyatakan tidak kenal dengan YUNI ASTUTI, sehingga keterangan saksi dalam BAP yang pertama ketika diperiksa penyidik KPK, saksi tidak mengakui perbuatan saksi, tetapi keterangan dalam BAP berikutnya saksi terangkan yang sebenar-benarnya. (hlm. 184-185). Blackberry telah disita KPK BB 547 (hlm. 187)
3. Saksi UUS KUSNADI (PNS/Kepala DPPKAD Tangsel), menerangkan dibawah sumpah bahwa:
a) Rapat penyusunan APBD Murni maupun APBD Perubahan TA 2012 dilakukan di kantor Walikota Tangerang selatana dan terkadang juga dilakukan di Jakarta yaitu di Gedung The East (kantor PT BPP).
b) Saksi dan beberapa kepala SKPD tertentu pernah diundang rapat di Jakarta membahas RAPBD Perubahan, saat rapat tersebut dihadiri oleh TUBAGUS CHAERI WARDANA
c) Saksi dan beberapa kepala SKPD tertentu pernah diundang rapat di Jakarta membahas RAPBD Perubahan, saat rapat tersebut dihadiri oleh TUBAGUS CHAERI WARDANA
d) Yang hadir dalam rapat pembahasan RAPBD-P di Gedung The East Jakarta (kantor PT BPP) antara lain Sekda, Bappeda, Dinas Bina Marga, Dinas Tata Kota, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan
e) Saat rapat berlangsung di The East Jakarta Selatan, Walikota Tangerang Selatan AIRIN RACHMI DIANY dan TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN hadir, dan seingat saksi TUBAGUS CHAERI WARDANA ikut bicara dalam pembahasan RAPBD-P tersebut
f) Agenda rapat yang dilakukan di gedung The East Jakarta Selatan antara lain: rapat pertama membahas tentang kebijakan umum, rapat kedua membahas tentang persampahan, rapat ketiga membahas mengenai plani, dan semua rapat-rapat tersebut dihadiri oleh Walikota Tangsel AIRIN RACHMI DIANY dan TUBAGUS CHAERI WARDANA (hlm. 189)
4. Saksi DADANG (Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan), menerangkan dibawah sumpah bahwa:
a) Penyusunan anggaran biasanya dilkaukan di hotel Ritz Carlton, Jl. Denpasar Kuningan dan di PT BPP Gedung The East yang dilakukan pada tahun 2013 dan ada sebagian pada tahun 2012
b) Penyusunan anggaran dihadirin Kepala 4 (empat) SKPD besar, Walikota Tangsel, Wakil Walikota Tangsel, Tim Anggaran Pemerintah Daerah/TAPD yang terdiri dari Sekda, Bappeda dan DPKAD
c) Setiap kali saksi hadir dalam pembahasan anggaran, TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN juga hadir dan ikut berbicara untuk menentukan alokasi anggaran
d) Sesuai dengan contoh ada anggaran pokok KUA PPAS, pagu plafon anggaran sementara sudah dapat, maka empat SKPD besar tersebut dipanggil khusus dan mendapat arahan tambahan khusus dari TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN
e) Kenyataannya TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN ikut menentukan setiap kali ada penganggaran untuk 4 (empat) SKPD besar dan TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN selalu memanggil secara khusus misalnya apakah Dinas Kesehatan masih membutuhkan anggaran untuk alkes dan dijawab saksi iya sangat membutuhkan alkes (hlm. 218)
f) Sebenarnya saksi sudah sering mengeluh dan mengajukan pindah tugas secara lisan, tapi saksi tidak pernah dipindah dan pada tahun 2012 saat acara pisah sambut kepala kejaksaan negeri dari KAJARI SAMSURI ke MAJU AMBARITA, saksi pernah dipanggil walikota di Lippo Karawaci karena acara pisah sambut tersebut diadakan di Lippo Karawaci sekitar pukul 22.00 dan sehubung dengan adanya temuan BPK, saat itu Walikota Tangsel mengtakan kalau mereka kasihan sama kita dan ini bahaya dan dijawab oleh saksi “ya emang dari dulu udah bahaya” (hlm.220)
g) Apabila saksi tidak memberikan THR kepada aparat maka saksi takut akan dipanggil untuk diperiksa dan apabila sudah ada pemanggilan dari aparat biasanya situasi kantor jadi tidak kondusif, sehingga saksi menerima uang-uang tersebut antara lain untuk pengamanan alkes. (hlm. 221)
h) Dalam Rapat Anggaran biasanya yang buka rapat adalah walikota tangsel, yang dihadiri juga oleh wakil walikota, TAPD, dan TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN namun saat rapat pembagian ploting walikota tangsel tidak hadir, sedangkan dalam rapat evaluasi pengadaan walikota Tangsel kadang Hadir kadang Tidak. (hlm.223-224)
i) Sepengetahuan saksi, Walikota Tangsel mengetahui tentang adanya plotingan proyek, karena saat itu walikota tangsel menyampaikan bahwa apabila proyek itu dikerjakan oleh timnya TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN maka TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN pasti tanggung jawab apabila ada temuan (denda) BPK karena tim TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN disiplin membayar apabila ada temuan BPK. (hlm. 224)
j) Saat saksi mengikuti rapat penganggaran dan evaluasi bersama dengan TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN yang dihadiri juga oleh AIRIN RACHMI DIANY selaku walikota Tangsel dan Kepala SKPD, seingat saksi AIRIN RACHMI DIANY tidak pernah melarang TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN, kehadiran saksi bersama dengan Kepala SKPD lainnya dalam rapat tersebut atas pemberitahuan dari ajudan walikota dan ajudan Sekda. (hlm. 227)
k) Seingat saksi, temuan BPK yang pernah ada adalah temuan terkait pengadaan Alkes APBD-P TA 2012 yang disampaikan oleh walikota tangsel di acara perpisahan Kajari yang diadakan di Lippo Karawaci saat itu Walikota tangsel mengatakan bahwa BPK (Pak Nyoman) kasihan sama kita, kalau alkes ditemukan adanya kemahalan harga kemudian dijawab oleh saksi bahwa inilah yang selama ini dikhawatirkan oleh saksi ((hlm. 227-228)
l) Dalam perkara terkait pengadaan alkes ini, saksi mendapatkan tekanan dari pihak-pihak tertentu ntuk memberikan keterangan yang tidak sebenarnya yaitu antara lain dari Sekda dan Walikota tangsel, yaitu pada saat KPK mulai menangani Perkara ini, saksi pernah dikumpulkan dan diberi arahan disekitar daerah jakarta selatan dari Walikota Tangsel agar janbgan menyebut-nyebut Nama YUNI ASTUTI, karena apabila tidak menyebut nama YUNI ASTUTI maka TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN msih bisa berusaha diluar.
m) Yang dimaksud berusaha oleh Walikota Tangsel adalah berharap untuk perkara suapnya TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN bebas hingga masih bisa berusaha, karena saat itu walikota tangsel sedang SMSan dengan TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN di tahanan KPK, pertemuan tersebut dihadiri oleh saksi, Walikota Tangsel dan Sekda tanpa dihadiri oleh SKPD besar lainnya, pertemuan dilakukan malam hari
n) Selain itu, saksi juga pernah dikumpulkan di Hotel Mercure Alam Sutera, pertemuan dihadiri oleh 4 SKPD Besar, Pengacara antara lain SUKATMA, GANJAR dan Tim, Saat itu pengecara memberikan araghan agar apabila saksi di panggil penyidik KPK boleh saja tidak hadir, kalau diminta data 10 maka kasih saja 2 data saja, biar KPK sendiri yang mencari, kemudian saksi juga pernah dikumpulkan di kantor ganjar di jakarta selatan untuk di breafing, selain itu aksi juga pernah dikumpulkan di Rumah makan The Light oleh SUKATMA dan di Rumah Makan di Daerah Tangerang Selatan
o) Setelah mendapat arahan dan Breafing dari pengacara yang disediakan oleh walikota dan Sekda, saksi meberikan arahan kepada staff dinas kesehatan tangsel antara lain mengenai tidak boleh menyebut-nyebut nama YUNI ASTUTI dalam pemerikasaan KPK, agara mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan Alkes sesuai arahan Pimpinan dengan cara dibuang atau dibakar, yang aman khusus dokumen yang ada di saksi, dokumen tersebut saksi bakar, tetapi saksi tidak mengetahui secara pasti apakah yang lain juga mengikuti perintah untuk memusnahkan dokumen-dokumen (hlm. 228)