KUA-PPAS Disahkan, Pendapatan Daerah 2027 Kota Tangerang Dipatok Rp5,1 Triliun
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp5,167 Triliun pada tahun 2027.
TANGERANG SELATAN-Sebanyak 22 organisasi (lembaga) yang menerima dana hibah pada APBD dan APBD-P Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga ikut membantu dalam memberikan dukungan kepada Airin Rachmi Diany pada Pilkada 2015 ini.
Gelontoran dana kepada 22 organisasi itu sebesar Rp29,5 miliar. Fitra sebenarnya mendapati 106 organisasi, hanya saja yang sudah pasti dipasok dengan tanpa kantor dan lembaga atau fiktif baru 22 organisasi. Jaringan atau pendukung Airin dituding menjadi penikmat dana tersebut.
“Saya melihat dari kuantitatif, angka yang berbicara. Pendidikan dan Kesehatan telah dipangkas, rakyat enggak tahu kalau dana penting itu mereka pangkas, dana bansos dan hibah yang naik Sekretaris Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto.
Adapun cara lain, menurut Yenny yakni melakukan pola markdown. Apa itu pola markdown?
“Pola markdown dilakukan oleh Pemkot Tangsel, realisasi pendapatan mereka pada 2014 sebesar Rp6,3 triliun, tapi tiba-tiba di dalam perencanaan pendapatan 2015 mereka sengaja menurunkannya menjadi Rp2,3 tirilun, kenapa tak optimis lagi? realisasinya jelas loh ini, data BPK, saya pikir bisa dibagi-bagi ini pendapatan yang sebenarnya, karenanya pertanyaannya kemana ini pendapatan yang sebenarnya,” jelasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp5,167 Triliun pada tahun 2027.
TODAY TAGPerayaan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Curug tahun ini tidak hanya diwarnai kegiatan seremonial. Tetapi juga menjadi sarana pembinaan atlet muda melalui gelaran Paramount Petals Cup 2026.
Selama pameran berlangsung, JETOUR berhasil membukukan total 1.038 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari seluruh lini SUV yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia.
Sejumlah kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di beberapa ruas jalan utama ditertibkan dan disita tanpa ganti rugi oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews