TANGERANG SELATAN- Polres Tangsel menyampaikan ada sekitar sepuluh lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di daerah Pondok Aren dan Pamulang yang ditetapkan dengan status rawan ‘ satu’ menjelang Pilkada.
Status rawan yang ditetapkan adalah rawan ‘satu’, dengan lima TPS di Pondok Aren dan lima lagi di Pamulang. "TPS rawan satu itu ditetapkan karena pertimbangannya di sana ada tokoh politik dan pasangan calon yang memilih. Ada lagi namanya status rawan dua, kalau ada potensi kerusuhan dan ancaman terorisme, di Tangsel hanya rawan satu," kata Kapolres Tangsel Kombes Pol Ayi Supardan.
Pihak KPU Tangsel sendiri telah merinci, TPS rawan di Pondok Aren ada di Kampung Kebon Kopi (TPS 58), Jalan Wahid Hasyim (TPS 31), Jalan Masjid Darul Mualimin (TPS 33), Jalan Pondok Serut III (TPS 12), dan Kampung Lio (TPS 11).
Sedangkan TPS rawan di Pamulang ada di kawasan Geria Mulatama (TPS 34), RT 03 Kelurahan Benda Baru (TPS 32), RT 04 Kelurahan Benda Baru (TPS 33), RT 05 Kelurahan Benda Baru (TPS 34), dan RT 03/09 Kelurahan Benda Baru (TPS 31).
Untuk di TPS aman, ditempatkan dua personel Polres Tangsel untuk pengamanan. Di masing-masing TPS rawan, personel polisi ditempatkan empat orang. Total personel Polres Tangsel yang mengamankan pencoblosan tanggal 9 nanti ada 941 petugas, belum termasuk dengan polisi yang patroli secara mobile.