UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANG SELATAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel Muhamad Subhan menjelaskan, tahapan yang akan dilakukan setelah pencoblosan selesai Rabu (9/12/2015).
Proses pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) digelar untuk memastikan suara yang dikirim dari TPS hingga ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.
"Tanggal 10 sampai 16 itu tahap pleno di PPK tingkat kecamatan. Kalau bisa selesai tanggal 16, naik tahap pleno di tingkat kota, KPU, mudah-mudahan tanggal 18 sudah selesai," kata Subhan.
Semua komisioner KPU Tangsel, kata dia, saat ini sedang mengawal surat suara yang sudah sampai di PPK masing-masing kecamatan.
Suasana di kantor KPU Tangsel justru sepi dari kegiatan. Hanya ada beberapa petugas yang berjaga dan polisi yang ditugaskan mengamankan KPU.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAG-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul
Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,
Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews