Connect With Us

Dua Pasangan calon Resmi Gugat Kecurangan Airin di Pilkada Tangsel

Dena Perdana | Rabu, 23 Desember 2015 | 12:55

Pilkada Tangsel menyisakan pemilihan suara ulang (PSU) di TPS No.12 di Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Tangsel (Dira Derby / Tangerangnews)

TANGERANG SELATAN- Jalannya pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) belum selesai sampai di penghitungan real count oleh KPUD beberapa waktu lalu. Kedua pasangan calon wali kota lawan dari Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, yakni Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri, sepakat menggugat penyelenggara pilkada Tangerang Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Gugatan sudah kami ajukan, sudah sejak hari Minggu yang lalu dengan nomor register 73. Termohonnya KPU dan Panwas Tangsel, pihak terkaitnya paslon nomor tiga," kata Ketua Tim Pemenangan Arsid-Elvier, Rully Novidi Amrullah.

 

Secara terpisah, anggota Tim Pemenangan Ikhsan-Li Claudia, Teddy Gusnaidi, menyebut sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi per tanggal 19 Desember 2015 lalu, sehari sebelum kubu Arsid-Elvier mengajukan gugatan. Dalam akta pengajuan permohonan pemohon, tertera, Ikhsan-Li Claudia mengguat KPUD Tangerang Selatan.

 

"Sebenarnya, kami lagi diskusi juga dengan MK, karena awalnya kami mau Panwas dan paslon nomor tiga (Airin-Benyamin) juga dijadikan termohon. Tapi format MK menyatakan tidak begitu," tutur Teddy.

 

Terkait adanya gugatan ke MK, pihak KPUD Tangerang Selatan membenarkan hal tersebut. Ketua Divisi Teknis KPUD Tangerang Selatan Badrusalam menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan, penetapan calon wali kota terpilih dilakukan setelah putusan MK, 12 Februari 2016 mendatang.

 

Adapun sebelumnya, berdasarkan hasil real count, pasangan calon wali kota Airin dan Benyamin dinyatakan memperoleh suara terbanyak. Dengan adanya gugatan ini, MK harus memberi keputusan terlebih dahulu sebelum nantinya, kalau sesuai dengan keputusan MK, Airin-Benyamin ditetapkan sebagai calon wali kota terpilih.

 

"Kami juga belum mendapat salinan materi gugatan dari pemohon (dua paslon). Sesuai tahap yang disusun MK, penyampaian permohonan pemohon kepada termohon (KPUD) tanggal 4 sampai 6 Januari 2016," ujar Badrusalam.

 

Mengetahui pihaknya digugat, Benyamin yang mewakili kubunya menilai, itu adalah hak konstitusional para pasangan calon. Benyamin mengaku sudah menyiapkan tim hukum yang akan menangani semua gugatan yang dilayangkan terhadap dirinya dan Airin di MK nanti.

"Kalau menggugat, itu sah-sah saja. Tapi, kami juga punya hak untuk tahu isi salinan materi gugatan, itu sudah kami minta ke MK melalui tim hukum. Kami sih berharap, hasil putusan MK nanti, sesuai dengan penghitungan suara kemarin," ucap Benyamin.

KAB. TANGERANG
Nyawa Dibayar Nyawa, Keluarga Korban Pembunuhan di Jambe Minta Pelaku Guru Ngaji Dihukum Mati

Nyawa Dibayar Nyawa, Keluarga Korban Pembunuhan di Jambe Minta Pelaku Guru Ngaji Dihukum Mati

Jumat, 2 Januari 2026 | 17:52

Suasana duka masih menyelimuti keluarga besar Abdul Aziz, 19, remaja yang tewas secara tragis di tangan Abdul Mugni, 23, temannya yang berprofesi sebagai guru ngaji.

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

BANTEN
Ratusan UMKM Binaan PLN UID Banten Naik Kelas Sepanjang 2025

Ratusan UMKM Binaan PLN UID Banten Naik Kelas Sepanjang 2025

Jumat, 2 Januari 2026 | 17:49

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten mencatat perkembangan signifikan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah Provinsi Banten sepanjang 2025

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill