Connect With Us

WN Nigeria Tabrak Suami Istri di Ciputat, 1 Tewas

Denny Bagus Irawan | Jumat, 1 Januari 2016 | 15:30

Ilustrasi kecelakaan (tangerangnews / rangga)

 

TANGERANG SELATAN-Peristiwa kecelakaan yang menyebabkan tewas membuka awal tahun 2016 di Jalan RE. Martadinata , tepatnya di depan Superindo Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota  Tangerang Selatan (Tangsel) sekitar pukul 07.00 WIB, Jumat (1/1/2016).

Kecelakaan terjadi melibatkan dua korban yang merupakan suami istri, yakni Suwarno dan Tarmi warga Jalan Otista Gang H. Maung No.30 RT 03/11, Kecamatan Ciputat, Tangsel. Kedua korban yang merupakan pengendara roda dua, Yamaha Mio dengan nomor polisi B-6206-WIO itu ditabrak mobil  Daihatsu Terios dengan nomor polisi B-1522-KFN yang dikendarai WN Nigeria Agina Chukwudum John yang tinggal di Perumahan Pamulang Permai, Pamulang, Tangsel.

Kompol Agus Suparyanto, Kasat Lantas Polres Tangsel mengatakan, WN Nigeria yang lahir pada tahun 1977 itu ingin melarikan diri seusai menabrak pasangan suami istri yang kedua kendaraan tersebut dari arah fly over Ciputat ke arah Sawangan, Gaplek. “Setibanya di depan Superindo kendaraan WN Nigeria itu  menabrak kendaraan roda dua hingga korban  Suwarno terseret sejauh 17,80 meter dan korban Tarmi sejauh 15,80 meter,” terangnya.

 Sedangakan kendaraan korban terseret sejauh 54,35 meter. Agina Chukwudum yang hendak kabur terganggu karena hendak kendaraan korban tersangkut mobil. “Lalu oleh warga  WN Nigeria itu nyaris dikeroyok massa, tetapi petugas kami berhasil mengamankannya. Sedangkan korban dilarikan ke RS Sari Asih Ciputat,” terangnya.


Akibat kecelakaan tersebut, suami dari Tarmi yakni Suwarno tewas. Sedangkan Tarmi menderita luka berat.Sedangkan pelaku berhasil diamankan petugas setelah nyaris menjadi bulan-bulanan warga.

TANGSEL
Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Kamis, 21 November 2024 | 16:21

Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill