Connect With Us

Ikhsan Modjo-Arsid Siapkan Bukti dan Saksi di Sidang Perdana

Dena Perdana | Kamis, 7 Januari 2016 | 16:42

Pilkada Tangsel menyisakan pemilihan suara ulang (PSU) di TPS No.12 di Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Tangsel (Dira Derby / Tangerangnews)

TANGERANG - Kamis (7/1/2016) malam, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang perdana untuk sengketa pemilu yang didaftarkan pasangan calon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri untuk pilkada Tangerang Selatan.

Kedua pemohon telah menyiapkan alat bukti dan saksi untuk menggugat penyelenggara pilkada Tangerang Selatan, KPUD dan Panwaskada. Ikhsan dan Arsid menggugat ketetapan KPUD Tangsel yang memenangkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dan Panwaskada yang dinilai telah berpihak ke pasangan Airin-Benyamin.

"Kami sudah siapkan 56 alat bukti dan saksi yang cukup banyak untuk dihadirkan di sidang nanti," kata Tim Pemenangan Arsid-Elvier, Rully Novidi Amrullah saat dihubungi pewarta, Kamis (7/1/2016).

Rully menjelaskan, kubu Arsid-Elvier menuntut tiga hal yang mereka temukan dalam pilkada Tangerang Selatan, yaitu pengkondisian RT/RW untuk memenangkan calon petahana, praktek politik uang, dan temuan DPT (Daftar Pemilih Tetap) ganda sebanyak 91.915 pemilih yang diduga digunakan untuk menggelembungkan suara.

Secara terpisah, tim kuasa hukum Ikhsan-Li Claudia, Teddy Gusnaidi, menuntut kepada KPUD dan Panwaskada soal pembiaran pelanggaran pilkada oleh calon petahana, memfasilitasi dan melindungi kecurangan pilkada, dan penggunaan dana, jabatan, serta program Pemerintah Kota Tangerang Selatan oleh calon petahana.

"Kami sudah siap untuk sidang perdana nanti, saksinya sudah ada juga, hampir 50 orang," tutur Teddy.

Ketua KPUD Tangsel Muhamad Subhan menuturkan, sidang yang akan digelar pukul 19.00 WIB nanti merupakan sidang pendahuluan. Nantinya, akan ada sidang lanjutan yang diinformasikan oleh majelis hakim usai sidang hari ini.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi segera menetapkan hasil dari sidang sengketa pemilu ini yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan penetapan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih oleh KPUD Tangsel. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, penyelesaian sengketa pemilu dalam rentang waktu 12 Februari hingga 13 Maret 2016.

MANCANEGARA
Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Kamis, 3 April 2025 | 14:25

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keadaan darurat ekonomi nasional pada Selasa, 2 April 2025, waktu setempat.

TANGSEL
Idulfitri 2025, Wakil Wali Kota Tangsel Berpesan Tetap Jaga Kualitas Keimanan Usai Puasa

Idulfitri 2025, Wakil Wali Kota Tangsel Berpesan Tetap Jaga Kualitas Keimanan Usai Puasa

Senin, 31 Maret 2025 | 13:00

Wakil Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichan melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid Islamic Center Baiturrahim, Kecamatan Serpong, Senin 31 Maret 2025.

BANTEN
Inspiratif, Pegawai Wanita PLN Ini Rela Tinggalkan Keluarga Demi Jaga Kelistrikan saat Lebaran 

Inspiratif, Pegawai Wanita PLN Ini Rela Tinggalkan Keluarga Demi Jaga Kelistrikan saat Lebaran 

Rabu, 2 April 2025 | 11:14

Di balik cahaya lampu yang menyala di rumah, masjid, dan jalanan saat Hari Raya, ada sosok yang rela meninggalkan kebersamaan dengan keluarga demi menjaga keandalan listrik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill