TANGERANG SELATAN-Kubu Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie kembali dilaporkan oleh lawannya pada Pilkada Tangsel ke Panwaslu setempat. Permasalahan yang dilaporkan adalah karena pasangan incumbent tersebut tak terbuka dalam melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye.
“Kami telah melaporkan pasangan itu (Airin-Benyamin) ke Panwaslu. Rupanya laporan kami diamnini oleh Panwaslu meski awalnya tidak diterima. Mereka kini bahkan meneruskannya ke KPU,” ujar Sekretaris Tim Pemenangan No.urut 2, Arsid - Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri, Fatah, Minggu (10/1/2016).
Adapun pelaporan yang dia maksud adalah terkait kampanye yang dilakukan pada tanggal 29 Nopember 2015 lalu. Pasangan pertahana ini kala itu telah melaksanakan kampanye terbuka di Lapangan Sunburst, BSD Serpong Kota Tangsel yang mana dalam kampanye terbuka tersebut diisi oleh pelawak Nardji dan Band Radja.
Fatah mengatakan, acara tersebut pun digelar secara mewah yang pastinya sangat memerlukan biaya yang sangat besar. Namun, pasangan ini tidak menyampaikan dalam Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Untuk itu tidak ada kejelasan apakah kegiatan tersebut adalah sebagai bentuk pengeluaran kampanye dari tim pemenangan pasangan nomor urut 3, atau kegiatan tersebut merupakan bentuk sumbangan jasa.
“Ini tidak jelas, karena tidak melaporkannya kedalam LPPDK. Kalau pun hal tersebut merupakan pengeluaran dana kampanye, seharusnya dilaporkan dalam laporan LPPDK. Akan tetapi secara fakta tidak ada laporan dalam LPPDK tentang hal tersebut,” tambahnya.
Fatah menyatakan, kampanye pasangan nomor urut 3, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie pada 29 November 2015 lalu, besar kemungkinan untuk mendapat sanksi diskualifikasi.
Karenanya pasangan itu telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-undang pemilihan No. 8 tahun 2015, tentang Pilkada Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Sementara itu, Endang Hardian kuasa hukum Arsid dan Elvier mengatakan, perihal itu jelas telah melanggar Pasal 19 juncto Pasal 33 PKPU Np. 8/ 2015. Kubu Airin tidak menyampaikan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pada prinsip legal, akuntabel, dan transparan, maka pasangan itu telah melanggar ketentuan Pasal 15 PKPU No. 8/2015 yang sanksinya disebutkan dalam Pasal 187 ayat 7 Undang-undang RI No. 8 tahun 2015.
“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye sebagaimana diwajibkan oleh Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000 atau paling banyak Rp10.000.000,00,” jelas Endang.
Andai pun Nardji dan Radja Band mengaku tidak dibayar atau merupakan bentuk sumbangan jasa mereka kepada Airin-Benyamin, maka sudah selayaknya pula harus melengkapi identitas penyumbang, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b PKPU No. 8/2015.
“Akan tetapi di dalam LPPDK mereka (Airin-Benyamin) juga tidak menyertai Form penyumbang jasa dari kedua artis itu, oleh karena itu bisa kita simpulkan Bahwa Band Raja dan Nardji merupakan sumbangan jasa yang tidak jelas dari siapa, dengan demikian pasangan calon nomor urut 3 melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf b PKPU No. 8/2015. Adapun sanksinya seusai dengan pasal Pasal 56 ayat (2) PKPU No. 8/2015, yang menyatakan.
“Pasangan Calon perseorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon,” ujar Endang.
Sumbangan Melebihi Batas
Pelanggaran yang lainnya, dengan adanya setoran uang yang tidak jelas dan melebihi dari batasan sumbangan perseorangan yang diatur dalam PKPU N0.8 tahun 2015, diketahui atas nama Listia Widuri di dalam rekening koran Tim pemenangan Airin & Benyamin dengan jumlah Rp.100.000.000 dan Rp. 150.000.000.
“Listia Widuri juga tidak menyertai form penyumbang sesuai yang di amanatkan di PKPU No. 8 tahun 2015. Dengan demikian pasangan Airin-Benyamin melanggar pasal Pasal 8 ayat (2) huruf a, dan melanggar pasal Pasal 7 ayat (1) PKPU No. 8/2015,” katanya.