TANGERANG SELATAN-Panwaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui ada dugaan pelanggaran atas laporan kubu nomor 2, Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri yang melaporkan adanya pemasukan dan pelanggaran dana kampanye tak terbuka oleh kubu Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
“Bahwa ada dugaan pelanggaran dalam laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye nomor urut 3 (Airin-Benyamin) yang dilaporkan oleh kubu nomor 2 (Arsid-Elvier),” kata Ketua Panwaslu Kota Tangsel Muhammad Taufik, Minggu (10/1/2016).
Karenanya, Panwaslu menurut Taufik, akhirnya menindaklanjutinya dugaan pelanggaran itu ke KPU Kota Tangsel yang memiliki kewenangan sepenuhnya untuk melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
“Karena itu sudah ranah KPU, kita (Panwaslu) tidak berwenang,” tegasnya.
Namun, saat disinggung apakah sanksi yang tepat untuk pasangan nomor urut 3 tersebut, dirinya tak bisa memprediksi. “Meski ada aturan diskualifikasi, tetapi itu sudah ranah KPU,” tegasnya.
Sementara itu, Endang Hadrian kuasa hukum Arsid-Elvier menyatakan, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.8/2015 jo Pasal 56 ayat 2 menyatakan, pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon atau diskualifikasi.
“Itu tertuang dalam aturan, KPU Tangsel dalam hal ini harus tegas sesuai dengan aturan,” jelasnya.