Connect With Us

Terpaut Jauh, Kemenangan Airin Kokoh

Denny Bagus Irawan | Rabu, 13 Januari 2016 | 18:37

Airin dan Benyamin meyakini kembali menang di Pilkada Tangsel. (Dira Derby / Tangerangnews)

TANGERANG-KPU Kota Tangerang Selatan, Banten, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil Pilkada yang diajukan pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra.

“Termohon memohon menjauhkan putusan mengabulkan eksepsi, menolak permohonan pemohon seluruhnya, tetap berlaku keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangsel,” ujar kuasa hukum KPU Kota Tangsel, Mustoli Halwani dalam sidang jawaban termohon di Gedung MK, Jakpus, Selasa (12/1/2016).

Termohon menegaskan pengajuan permohan dari Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra tidak sesuai dengan batasan yang diatur UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengenai batasan pengajuan gugatan perselisihan Pilkada.

“Apabila merujuk pada perolehan suara, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra 42.074, Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri 164.732 suara dan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie  305.322. Maka itu atas hasil tersebut terdapat perbedaan antara pemohon dengan peraih suara terbanyak 86,2 persen. Penduduk Tangsel 1.219.627, perbedaan suara telah melewati ketentuan 0,5 persen oleh karena itu dengan demikian MK tidak berwenang mengadili perkara nomor 98 yang dimohonkan pasangan nomor urut 1,” tegas Mustoli.

Selain itu dalil pemohon soal penggunaan APBD untuk memenangkan Airin disebut termohon tidak relevan.

“Dalil pemohon penggunaan APBD untuk mengkondiskan pasangan nomor urut 3 oleh karena bukan domain MK, maka tidak jadi jangkauan pemohon. Terlebih lagi tidak ada laporan atau rekomendasi Panwas Kota Tangsel,” imbuh kuasa hukum termohon lainnya Abdul Aziz.



 

TANGSEL
BPOM dan DPR RI Sidak Pasar di Tangsel, Temukan Kerupuk dan Zat Cina Mengandung Pewarna Tekstil

BPOM dan DPR RI Sidak Pasar di Tangsel, Temukan Kerupuk dan Zat Cina Mengandung Pewarna Tekstil

Rabu, 11 Maret 2026 | 22:00

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pasar Modern BSD, Serpong, pada Rabu 11 Maret 2026, tim gabungan dari Komisi IX DPR RI, BPOM, dan Pemkot Tangsel menemukan sejumlah bahan pangan berbahaya yang masih beredar bebas.

BANDARA
Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:28

Layanan Transjabodetabek rute SH2 yang menghubungkan Terminal Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi diluncurkan.

HIBURAN
Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill