TANGERANG SELATAN-Warga Kompleks Merida Dream Home, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku masih menginginkan mediasi. Namun, mereka kini resah karena permintaan mediasi belum dijawab Pemkot Tangsel. Padahal, warga telah dua kali mengirimkan surat permintaan mediasi kepada Pemkot Tangsel.
Juru Bicara warga Merida Dream Home, Rahmat Hidayatullah mengatakan, pihaknya telah kembali mengirim surat permintaan mediasi pada Senin (11/1/2016) lalu.
"Surat permohonan mediasi kami tujukan kepada Pemkot Tangsel. Permohohan ini sudah yang kedua kalinya. Kami ingin ada mediasi langsung dengan walikota," jelas Rahmat kepada wartawan, Kamis (14/1).
Surat permohonan, lanjut Rahmat, juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, antara lain Badan Pertanahan Negara (BPN), DPRD dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel. Selain permohonan mediasi, warga juga meminta adanya tanggung jawab pemkot atas dugaan kelalaian pemberian izin mendirikan perumahan.
"Namun, karena belum ada jawaban dan arahan, kami hanya sebatas rencana. Kami hanya ingin bertemu pemkot dulu dan menanyakan berbagai hal, seperti fasos dan fasum, perizinan serta sikap Pemkot Tangsel ke depan," ungkap Rahmat.
Dia menambahkan, pihaknya hanya menerima pemberitahuan dari BPN Tangsel mengenai rencana pembahasan ganti rugi pembebasan lahan. Pembahasan dengan BPN tidak terkait dengan bahasan perizinan mendirikan rumah.
Saat disinggung tentang rencana menggugat pemkot ke jalur hukum, Rahmat menyatakan pihaknya telah siap. Meski demikian, warga sepakat akan menanti jawaban Pemkot Tangsel hingga akhir bulan. Gugatan baru akan dilayangkan jika permintaan mediasi tak kunjung dikabulkan pemkot.
Sebelumnya, warga Kompleks Merida Dream Home, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, berencana melayangkan gugatan perdata kepada pemkot Tangsel. Pemkot Tangsel diduga lalai memberikan izin bagi perumahan yang nantinya akan terimbas pembangunan ruas Tol JORR II Serpong - Cinere tersebut.
Saat ini, ada 23 rumah yang kini Kompleks Merida Dream Home. Sekitar 92 orang warga bermukim di perumahan itu.
Adapun warga menempati kompleks tersebut sejak Desember 2011. Pada pertengahan 2012, warga sudah mendengar ada selentingan kabar bahwa permukiman mereka bakal terimbas pembangunan ruas tol.
Data yang dihimpun, Kompleks Merida Dream Home telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), pengesahan rencana tapak (siteplan) dan izin pengadaan ruang (IPR). IMB dikeluarkan pada 28 Desember 2011, IPR pada 12 September 2011 dan siteplan tertanggal 14 September 2011. Seluruh izin disetujui oleh Pemkot Tangsel dan ditandatangani oleh Walikota Airin Rachmi Diany.
Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 tentang RTRW Banten 2010 - 2030 dan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang RTRW tahun 2011 - 2031 sudah menjelaskan bahwa jalur kawasan Bambu Apus akan menjadi bagian dari pembangunan tol JORR II Serpong - Cinere.
Surat Penetapan Jalur Tol (SP2LP) tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang pun menyatakan bahwa ruas jalan tol Cinere – Serpong akan melewati kawasan Jombang – Seruah – Seruah Indah – Ciputat – Bambu Apus – Cipayung – Pondok Cabe Udik.
Saat dikonfirmasi, Ketua BPN Kota Tangsel, Allen Saputra, menyatakan tidak memiliki tupoksi mengenai tanggung jawab perizinan pendirian kompleks Merida Dream Home. BPN hanya akan menangani proses pendataan dan ganti rugi lahan warga yang terimbas pembangunan Tol JORR II.
"Kami memang akan bertemu dengan warga. Namun, pertemuan akan membahas teknis ganti rugi lahan warga, terkait pendataan, pengukuran dan sebagainya," ujarnya.