Connect With Us

Gugatan Ditolak MK, Ini Kata Lawan Airin di Tangsel

Denny Bagus Irawan | Kamis, 21 Januari 2016 | 19:37

Pilkada Tangsel menyisakan pemilihan suara ulang (PSU) di TPS No.12 di Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Tangsel (Dira Derby / Tangerangnews)

TANGERANG SELATAN- Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah, Kamis (21/1/2016).

Hasilnya, MK menolak gugatan yang ditujukan untuk Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dari  dua kubu calon wali kota yakni M Ikhsan Modjo dan Arsid.

Salah satu dalil gugatan MK adalah karena jarak suara yang terpaut jauh.

Mengenai putusan itu, Sekretaris Tim Arsid - Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri, Fatah mengatakan, pihaknya sudah mengetahui putusan tersebut.

Namun, kubunya akan tetap memperjuangkan bahwa ada kecurangan yang dilakukan oleh kubu Airin – Benyamin.

“Dalam rekomendasi MK juga disebutkan, jika ada pelanggaran-pelanggaran silahkan menyelesaikannya melalui jalur masing-masing, ini sampai ada penetapan pemenang kita masih ada waktu berjuang,” katanya Kamis (21/1/2016).

Saat ini, pihaknya menunggu keputusan KPU Tangsel untuk memberikan sanksi diskualifikasi kepada Airin – Benyamin karena banyak yang tidak dilaporkan mengenai dana kampanye.

Beberapa waktu lalu, Panwaslu Tangsel menurut Fatah telah mengeluarkan rekomendasi agar laporan pihaknya mengenai pelanggaran Airin dalam laporan pelanggaran kampanye diputuskan KPU Tangsel.

“KPU Tangsel juga telah menjawab rekomendasi dari Panwaslu, tinggal menunggu putusan,” katanya.

Jika nanti KPU Tangsel tidak sampai memutuskan diskualifikasi, Fatah mengatakan, KPU Tangsel harus siap mengorbankan pribadinya sesuai dengan peraturan yang ada.

“Tinggal pilihan KPU saja,” terangnya.

Senada dengan itu, Tedy Kusnadi juru bicara M Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra mengatakan,  MK seharusnya tidak bermain-main di Pasal 158 saja.

“Karenanya kewenangan dia itu juga termasuk sampai perselisihan pemilihan, yakni Pasal 156 dan 157, jadi kami menganggap MK telah sengaja hanya bermain di situ saja,” jelasnya.

Pihaknya pun sama dengan kubu Arsid-Eliver yakni menunggu keputusan KPU Tangsel atas banyaknya laporan tentang dana kampanye Airin-Benyamin yang tak sesuai dengan yang dilaporkan. “Pertama soal melebihi batasan sumbangan, kedua ada yang tidak dimasukan ke dalam laporan. Tinggal KPU Tangsel mau bagaimana,” katanya.  

 

 

 

BANTEN
PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

Selasa, 23 April 2024 | 11:21

Sebanyak 1.200 transaksi terjadi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama masa mudik Lebaran 2024, terhitung mulai 3 hingga 19 April 2024.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

NASIONAL
Target Capai NZE 2060, Periklindo dan PLN Gelar Pameran Kendaraan Listrik di Jakarta

Target Capai NZE 2060, Periklindo dan PLN Gelar Pameran Kendaraan Listrik di Jakarta

Selasa, 23 April 2024 | 18:43

PT PLN (Persero) sepenuhnya mendukung Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024 untuk memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill