3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026
Jumat, 3 Juli 2026 | 16:36
Bulan Juli 2026, Kota Tangerang akan diramaikan dengan tiga event akbar yakni Festival Cisadane, Festival Kali Sabi, dan Halal Fest 2.
TANGERANG SELATAN-Sebanyak 4.088 botol dan 10 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai bersama Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany di depan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai, Jalan Sutera Utama, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel, Selasa (26/1/2016) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Kami, sebagai pemerintah daerah sangat mendukung Bea Cukai dalam penanganan minuman beralkohol. Saat ini di Tangsel sudah ada Perda yang mengatur tentang Miras, meskipun ada pro kontra namun hal ini merupakan kesepakatan Pemkot dengan DPRD Tangsel untuk mewujudkan masyarakat Cerdas Modern dan Religius,” tutur Airin dalam sambutannya.
Airin juga mengatakan, pihaknya sebagai Pemkot Tangsel juga telah aktif melakukan razia minuman keras yang diperjual belikan di wilayah Tangsel. “Kami terus melakukan koordinasi tentu dengan aparat keamanan. Hal ini bertujuan agar peredaran miras atau beralkohol dapat diminimalisir,” terang wanita beranak dua itu.
Sementara itu, Hari Budi Wicaksono , Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Banten mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
“Barang yang dimusnahkan diantaranya adalah Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor, lokal dan oplosan sebanyak 4.088 botol dan sebanyak 10.845.696 batang rokok ilegal palsu atau tanpa cukai,” terangnya.
Adapun barang yang dimusnahkan tersebut senilai Rp3,1 miliar dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp 2,6 miliar.
Bulan Juli 2026, Kota Tangerang akan diramaikan dengan tiga event akbar yakni Festival Cisadane, Festival Kali Sabi, dan Halal Fest 2.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah merumuskan skema kebijakan untuk merespons sejumlah keluhan yang disampaikan oleh komunitas pengemudi ojek online (ojol) roda dua dan roda empat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan melimpahkan kewenangan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase ke pihak kecamatan, untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews