Connect With Us

Kasus Korupsi di Tangsel, Mamak dan Neng Ulfa Divonis Ringan

Denny Bagus Irawan | Sabtu, 30 Januari 2016 | 12:12

Ilustrasi Penjara (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)

 

TANGERANG SELATAN-Dua terdakwa kasus korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan tahun 2011, Mamak Jamaksari dan Neng Ulfa dinyatakan terbukti korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang. Namun keduanya divonis ringan yakni masing masing divonis 18 bulan dan 12 bulan kurungan penjara dengan denda Rp50 Juta subsider tigabulan penjara.

Menurut  ketua majelis hakim Mamak dan Neng Ulfa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sam dengan mantan Kepala Dinas Kesehatan Dadang M Epid, Tb Chaeri Wardana alias Wawan, dan Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Supriatna Tamara alias Athiam.

"Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, " kata Ketua Majelis Hakim Jasden Purba dalam amar putusannya, Jumat (29/1/2016).

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, hal yang memberatkan yakni keduanya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringakan keduanya sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan kerugian negara," kata Jasden.

Menanggapi putusan tersebut terdakwa Mamak Jamaksari maupun Neng Ulfa mengatakan pikir-pikir. Hal yang sama diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI. “Pikir-pikir yang mulia," kata JPU maupun kedua terdakwa.

 

SPORT
Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Selasa, 18 Maret 2025 | 22:48

Stadion Indomilk Arena Kabupaten Tangerang menjadi salah satu dari 17 stadion di Indonesia yang diesmikan Prabowo Subianto, Selasa 18 Maret 2025.

MANCANEGARA
20 WNI Terlibat Kecelakaan Bus Rombongan Jemaah Umrah, 6 Meninggal

20 WNI Terlibat Kecelakaan Bus Rombongan Jemaah Umrah, 6 Meninggal

Jumat, 21 Maret 2025 | 13:21

Sebuah bus yang mengangkut rombongan jemaah umrah mengalami kecelakaan tragis di Wadi Qudeid, Arab Saudi, pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 13.30 waktu setempat atau 17.30 WIB.

TEKNO
Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rabu, 19 Maret 2025 | 22:47

Cari perusahaan pengembang software kustom terbaik di Indonesia? Temukan rekomendasi terpercaya untuk solusi software yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

BANDARA
Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Jumat, 28 Maret 2025 | 17:59

Puncak arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang diperkirakan terjadi pada hari ini, Jumat 28 Maret 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill