TANGERANG SELATAN-Guna mengoptimalkan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mempersiapkan pegawai khusus di lini terdepan, yakni kelurahan dan kecamatan.
Hal itu bertujuan agar pemerintah setempat dapat mempercepat proses pembuatan KTP dan KK dengan target maksimal selama 14 hari.
Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil, Kota Tangsel, Heru Sudarmanto mengatakan. Setidaknya dibutuhkan dua orang khusus untuk petugas di tingkat kelurahan yang menangani pengurusan KTP dan KK.
“Sedangkan di kecamatan berjumlah tiga orang,” ujar Heru, Senin (14/3/2016).
Nantinya, kata Heru, pemerintah tidak perlu menambah pegawai di kelurahan dan kecamatan. Cukup dengan memposisikan pegawai yang ada di setiap kelurahan dan kecamatan.
“Tenaga honorer yang ada yang kita berdayakan, tinggal kita maksimalkan honornya menjadi setingkat dinas, sehingga ada penambahan pendapatan bagi mereka yang mendapat tugas khusus ini,” terang Heru.
Hal itu menurut dia sesuai dengan Undang-undang No.23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No.24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan .
“Sebab, kita tidak bisa seperti di DKI, satu pintu di kelurahan. Kita tahu sendiri imej kelurahan saat ini kan memang semua serba bisa diurus, padahal tugas pokoknya apa. Sedangkan lebih banyak masyarakat yang datang ke kecamatan dan kelurahan bertujuan untuk memproses pengurusan KTP dan KK,” terangnya.
Rencana tersebut sudah diusulkan pihaknya kepada Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan sudah disetujui.
“Sudah disetujui sama Bu Wali,” terangnya seraya menambahkan kemungkinan rencana tersebut akan dilaksanakan pada anggaran perubahan.