TANGERANG-Pengembang Cluster Sapphire Residence diduga menyerobot lahan seluas 1050 m2 milik warga yang berlokasi di Komplek Pajak, Jalan Kakatua, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel. Bahkan lahan tersebut telah dibangun rumah oleh pihak pengembang.
Pemilik lahan Bakhtiar, 73, mengatakan, lahan miliknya tersebut didapat dari Ditjen Pajak pada tahun 1980 saat dirinya masih bekerja di sana. Waktu itu memang Ditjen Pajak berencana membangun perumahan karyawan Ditjen Pajak. Dia diberi lahan seluas 1050 m2 di kavling no A 156.
"Lalu sertifikatnya saya buat tahun1993. Selama ini, lahan itu belum pernah saya bangun. Dibiarkan kosong saja, sampai sering dipake buat main bola sama warga," katanya, Jumat (22/4/2016).
Kemudian pada 6 April 2016, Bachtiar mendapat kabar dari keluarganya kalau lahan miliknya telah dibangun rumah. Dia pun heran, karena selama ini belum pernah menjal tanah ke siapapun.
"Memang selama ini saya tidak pernah menengok tanah saya, karena saya tinggal di Meruya, Jakarta. Hanya adik saya yang tinggal di sekitar Kavling Pajak, yang kebetulan melihat. Saya dapat kabar darinya," katanya
Akhirnya pensiunan pegawai Ditjen Pajak ini pun datang ke lokasi untuk mempertanyakan penyerobotan lahan miliknya ke pihak pengembang Sapphire Residence. Setelah dilakukan cek sertifikat, diketahui bahwa lahan milik pengembang adalah kavling nomer A155 yang berada di samping kavling Bachtiar, no A156. Meski demikian pihak pengembang bersikeras bahwa mereka membangun di lahan yang benar.
"Kavling itu letaknya sejajar dan nomornya berurutan. Di sebelah kavling saya ada juga kavling no A157. Kalau Pengembang bangun di lahan saya, urutannya jadi setelah no A155 adalah A157, terus no A156 nya kemana? kan aneh," tukasnya.
Dia sudah melaporkan hal ini ke Badan Pertanahan Nasional Tangsel untuk melakukan pengukuran guna menunjukkan tanah milik siapa yang sebenarnya. Namun dua kali rencana pengukuran ini tertunda karena alasan yang tidak jelas.
"Ini terkesan BPN berpihak kepada pengembang, saya capek menunggu dan buang waktu. Padahal ini demi kepastian pemilik lahan tersebut, sehingga tidak terjadi penyerobotan semena-mena," tukasnya.
Bakhtiar mengaku sempat menanyakan izin pembangunan Cluster Sapphire Residence ke pihak RT/RW, Kelurahan hingg BP2T Tangsel. Ternyata tidak ada izin soal pembangunan cluster tersebut. "Ada pelanggaran aturan di sini. Ini harus ditindak," jelasnya.