Connect With Us

Karaoke Beroperasi saat Isra Miraj, Pemkot Tangsel Akui diabaikan Pengusaha

Denny Bagus Irawan | Sabtu, 7 Mei 2016 | 10:00

Ilustrasi Tempat Hiburan (http://www.dakwatuna.com / http://www.dakwatuna.com)

 

TANGERANG SELATAN-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kecewa dengan seluruh tempat hiburan terutama pengusaha karaoke yang tetap beroperasi saat  peringatan kenaikan Yesus Kristus pada Kamis (5/5/2016) dan Isra’ Mi’raj pada Jumat (6/5/2016)  kemarin.

 

Sebab, mereka mengklaim sudah menyebar surat edaran kepada seluruh pengusaha karaoke agar mentaanti dan menghormati hari besar keagamaan untuk sementara berhenti beroperasi.

 

“Mereka (pengusaha) nakal sekali.  Kami kecewa, kami merasa surat edaran yang merupakan atas nama Pemerintah Kota Tangsel diabaikan, dicuekin ini akan kami telusuri, ada apa sampai mereka tidak mengindahkan aturan yang tertuang dalam Perda,” ujar Yanuar, Kepala Kantor Budaya dan Pariwisata Kota Tangsel saat dihubungi, Sabtu (7/5/2016).

 

 Adapun surat edaran tentang pengentian sementara operasional pada tempat hiburan malam itu merujuk pada Perda No.5/2012 tentang penyelenggaraan kepawisataan di kota yang memiliki lambang pada logonya bertuliskan Cerdas, Modern dan Religius tersebut .  Diakui Yanuar, pihaknya lalai dalam melakukan pengawasan.

 

“Untung saja tidak sampai ada ormas yang menggeruduk.  Memang kami harus terus melakukan pengawasan, sebelumnya mereka juga sudah bandel dengan melebihi batas waktu beroperasi yang sudah menjadi aturan, kali ini mereka mengabaikan hari besar keagamaan. Kami akan memberikan tindakan, tentu dengan Satpol PP. Paling tidak ada teguran dan bisa jadi pencabutan izin,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie juga angkat bicara atas persoalan tersebut. Dia mengakui pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan.“Saya akan cek terlebih dahulu kepada SKPD terbaik mengenai teknisnya. Nanti saya perintahkan untuk melakukan penertiban terpadu,” tutur Benyamin singkat.

 

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

HIBURAN
Festival Balon Udara Wonosobo Hiasi Langit Tangerang

Festival Balon Udara Wonosobo Hiasi Langit Tangerang

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:43

Sejak dini hari, area tersebut sudah dipadati ribuan pengunjung dari berbagai kalangan, mulai dari keluarga, komunitas fotografi, hingga pasangan muda yang berkumpul untuk menyaksikan atraksi Festival Balon Udara Wonosobo.

BANDARA
Sebelum Bayar Parkir Bandara Soetta, Penumpang Diimbau Cek Durasi dan Tarif

Sebelum Bayar Parkir Bandara Soetta, Penumpang Diimbau Cek Durasi dan Tarif

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:38

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) terus meningkatkan kualitas dan akurasi layanan parkir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill