Connect With Us

Karaoke Beroperasi saat Isra Miraj, Pemkot Tangsel Akui diabaikan Pengusaha

Denny Bagus Irawan | Sabtu, 7 Mei 2016 | 10:00

Ilustrasi Tempat Hiburan (http://www.dakwatuna.com / http://www.dakwatuna.com)

 

TANGERANG SELATAN-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kecewa dengan seluruh tempat hiburan terutama pengusaha karaoke yang tetap beroperasi saat  peringatan kenaikan Yesus Kristus pada Kamis (5/5/2016) dan Isra’ Mi’raj pada Jumat (6/5/2016)  kemarin.

 

Sebab, mereka mengklaim sudah menyebar surat edaran kepada seluruh pengusaha karaoke agar mentaanti dan menghormati hari besar keagamaan untuk sementara berhenti beroperasi.

 

“Mereka (pengusaha) nakal sekali.  Kami kecewa, kami merasa surat edaran yang merupakan atas nama Pemerintah Kota Tangsel diabaikan, dicuekin ini akan kami telusuri, ada apa sampai mereka tidak mengindahkan aturan yang tertuang dalam Perda,” ujar Yanuar, Kepala Kantor Budaya dan Pariwisata Kota Tangsel saat dihubungi, Sabtu (7/5/2016).

 

 Adapun surat edaran tentang pengentian sementara operasional pada tempat hiburan malam itu merujuk pada Perda No.5/2012 tentang penyelenggaraan kepawisataan di kota yang memiliki lambang pada logonya bertuliskan Cerdas, Modern dan Religius tersebut .  Diakui Yanuar, pihaknya lalai dalam melakukan pengawasan.

 

“Untung saja tidak sampai ada ormas yang menggeruduk.  Memang kami harus terus melakukan pengawasan, sebelumnya mereka juga sudah bandel dengan melebihi batas waktu beroperasi yang sudah menjadi aturan, kali ini mereka mengabaikan hari besar keagamaan. Kami akan memberikan tindakan, tentu dengan Satpol PP. Paling tidak ada teguran dan bisa jadi pencabutan izin,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie juga angkat bicara atas persoalan tersebut. Dia mengakui pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan.“Saya akan cek terlebih dahulu kepada SKPD terbaik mengenai teknisnya. Nanti saya perintahkan untuk melakukan penertiban terpadu,” tutur Benyamin singkat.

 

TANGSEL
RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak

RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak

Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

PROPERTI
Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

Rabu, 6 Mei 2026 | 13:49

Di tengah kepungan polusi udara dan kenaikan suhu di wilayah penyangga Jakarta, konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini bukan lagi sekadar pelengkap estetika bangunan. Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill