Connect With Us

Selama Ramadhan Tempat Hiburan di Tangsel Wajib Tutup

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 30 Mei 2016 | 15:00

Yanuar (Dira Derby / Tangerangnews)

 

TANGERANGNews.com-Tempat hiburan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadhan. Sementara, untuk warung kaki lima,  ataupun restoran masih diperbolehkan beroperasi,  namun dengan aturan ketat.

 

Kepala Kantor Budaya dan Pariwisata (Budpar) Tangsel Yanuar mengatakan, aturan tersebut diberlakukan Pemerintah Kota Tangsel mulai dua mulai dari dua hari jelang Ramadan hingga tujuh hari setelah Idul Fitri.

“Ada 10 jenis tempat hiburan yang diwajibkan tutup,” kata Yanuar kepada TangerangNews.com, Senin (3/5/2016).

 

 

Kesepuluh jenis tempat hiburan tersebut adalah klub malam, diskotik, live musik, karaoke, bar, rumah biliar, panti pijat, spa dan mandi uap, hingga permainan ketangkasan.

 “Ada pengecualian permainan ketangkasan yang berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan, sebab menjadi bagian dari mal tersebut,” jelasnya.

 

 

 

Untuk warung kaki lima ataupun restoran masih diperbolehkan beroperasi. Namun hanya boleh beroperasi dari pukul 12.00 siang dengan memakai penutup kaca atau gorden, sampai pukul 04.00 pagi. “Kita sudah sosialisasikan aturan ini melalui surat edaran,” katanya.

 

 

 

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syam'un mengaku, sudah menyiapkan sanksi tegas bagi pengelola tempat hiburan ataupun restoran yang nakal.

"Sanksi teguran lisan, tulisan, sampai pencabutan izin usahanya bagi pengusaha yang melanggar," ujar Azhar.

 

Seperti diketahui, Kota Tangsel mayoritas memang didominasi usaha hiburan dan restoran atau kuliner. Untuk itu pemkot setempat diminta tegas dalam memelihara jalannya ibadah puasa dengan nyaman dan tenang.

 

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

BISNIS
Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:36

PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan dalam ajang 14th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2025. Bank ini dinilai berhasil membangun interaksi yang kuat dengan masyarakat

OPINI
Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Selasa, 18 Maret 2025 | 18:05

Lagi dan lagi pelecehan seksual terhadap anak terus saja terjadi. Berulangnya peristiwa ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar kesalahan pada oknum, melainkan memang ada yang salah dari pengurusan negara ini.

KOTA TANGERANG
Paca Lebaran, Pelayanan Kesehatan di Kota Tangerang Kembali Buka Hari ini

Paca Lebaran, Pelayanan Kesehatan di Kota Tangerang Kembali Buka Hari ini

Jumat, 4 April 2025 | 13:52

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang memastikan pelayanan kesehatan akan kembali beroperasi normal pascacuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill