TANGERANGNews.com-MK seorang anak Kadis Kebersihan dan Pertamanan dan Pemakaman di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang masih berusia 13 tahun dinilai telah menyalahi prosedur saat mengikuti pelaksanaan Ujian Paket B di Tangsel.
Ketua Penyelenggara Ujian Paket B Kecamatan Setu Tangerang Selatan Sofwan mengatakan, MK telah menyalahi prosedur operasional standar penyelenggaraan ujian nasional (POSP UN).
"Saya terkejut ternyata ada satu peserta ujian Paket B dengan inisial MK, baru berusia 13 tahun. Ini jelas menyalahi POSP UN," katanya, Senin (20/6/2016).
Menurut Sofwan, berdasarkan POSP UN 2015/2016, peserta Ujian Nasional pendidikan kesetaraan untuk program Paket B/Wustha dan program Paket C diwajibkan memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimun usia ijazah 3 tahun atau ijazah minimum 2 tahun bagi peserta UN berusia 25 tahun atau lebih.
"MK ini baru berusia 13 tahun. Jelas ini tidak memenuhi syarat kepesertaan ujian Paket B," kata dia.
Sofwan mengatakan, siswi berinisial MK, 13, itu bukanlah peserta didik Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Geliat Bocah Kampoeng Program (GBKP) yang berada di bawah naungannya.
"Dia aslinya dari PKBM Tunas Indonesia, menginduk ke PKBM kami (menumpang ujian Paket B)," tuturnya.
MK mengaku sebagai anak dari Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan Pemakaman Kota Tangerang Selatan.
Sebanyak 500 peserta mengikuti ujian Paket B di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada 9-11 Mei 2016. Seorang peserta di antaranya adalah MK, 13, dengan nomor peserta 04-016-023-2, menempati ruang ujian Paket B 14 di SDN 01 Kranggan, Kota Tangsel.