TANGERANGNews.com-Pihak Panin Bank pemilik gedung di Bintaro Sektor 7 yang sempat roboh akhirnya memastikan akan merobohkan bangunan pada 4 Oktober 2016. Hal itu disampaikan melalui konsultan proyek tersebut, Project Manager PT Wahana Infonusa Ari Yudhanto. Menurut dia, sambil menunggu pelaksanaan pembongkaran tanggal 4 Oktober 2016 nanti akan ada langkah sosialisasi.
“Seperti persiapan alat-alat dan sosialisasi,” ujar Ari Yudhanto, Jumat (9/9/2016).
Barulah setelah semua alat berat dihadirkan di sana, guna meminimalkan dampak yang ditimbulkan saat pembongkaran. Pihaknya akan berusaha agar debu dan getaran yang berasal dari reruntuhan gedung dapat diminimalisir.
"Karena dampak itu pasti ada, tapi kami sudah punya mekanisme untuk meminimalisir dampak tersebut,” tuturnya.
Sedangkan, Zaim Susilo perwakilan dari Panin Bank mengatakan, peristiwa yang tidak mengenakan pada 16 Juni 2016 lalu merupakan kesalahan pihaknya.
“Karenanya kami minta maaf atas kejadian tersebut dan memastikan pengerjaan pembongkaran nanti bisa berlangsung lancar dan kondusif, tentunya di bawah penanganan ahli di bidang konstruksi," terangnya.
Penetapan tanggal pelaksanaan pembongkaran gedung Panin Bank telah melewati proses panjang. Sejak gedung tersebut roboh sebagian, Pemerintah Kota Tangerang Selatan langsung memberi teguran kepada Panin Bank karena kegiatan pembongkaran gedung harus mendapat pengkajian dan persetujuan dari pihak mereka.
Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
Berdasarkan Perda itu, pembongkaran gedung harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemkot Tangsel.