TANGERANGNews.com-Terkait pengerebekan yang dilakukan pihak BPOM Banten terhadap pabrik makanan bayi yang di duga illegal di Serpong, Kota Tangsel.
Kepala Badan Pengendali Obat dan Makanan BPOM Pusat Penny Kusumastuti Lukito memastikan pihaknya sudah prosedural dalam melakukan tindakannya.
“Hal tersebut dikarenakan pada uji lab yang dilakukan pihak BPOM Banten pada proses yang dilakukan PT Hasana Boga Sejahtera yang tidak higenis,” ujar Penny, Minggu (18/09/2016).
Dia mengatakan, memastikan pihak BPOM telah prosedural dalam melakukan tindakannya. Hal itu dikatakan Penny disaat melakukan kunjungan ke pabrik makanan bayi Bebiluck PT HassanaBoga Sejahtera di kasawan pergudangan Taman Tekno Blok l2 Nomor 30, Serpong, Kota Tangsel.
Penny menjelaskan, secara prosedural pihak BPOM telah memastikan PT Hassana Boga Sejahtera di duga ilegal dalam mendistribusikan atau memasarkan makanan bayi tersebut.
“Selain itu hasil tes uji laboraturium dalam proses pembuatan positif tidak higenis,” tukasnya.
BPOM juga menghimbau kepada para pelaku usaha agar tidak memproduksi dan atau mengedarkan obat dan makanan ilegal atau tanpa ijin edar.
Selain itu BPOM juga menghimbau kepada masyarakat jika mencurigai adanya praktik produksi dan peredaran obat dan makanan ilegal segera laporkan ke pihak BPOM maupun aparat penegak hukum lainnya.
Sementara itu, Lutfiel Hakim selaku pemilik usaha bubur bayi Bebiluck mengatakan, dirinya mendapat advokasi dari anggota DPRD Kota Tangsel yang akhirnya mendapat izin industry dalam waktu setengah hari sudah keluar izinnya.
“Alhamdulillah setelah kami dibantu oleh anggota DPRD (Kota Tangerang Selatan), Izin Usaha Industri yang dikeluarkan oleh BP2T Kota Tangerang Selatan bisa kami dapatkan. Hanya setengah hari setelah issue negatif kami beredar”, kata Lutfiel dalam akun medsosnya, Sabtu (17/11/2016).