TANGERANGNews.com-Bawaslu Provinsi Banten pada Selasa (13/12/2016) telah memanggil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany untuk diminta klarifikasi atas adanya laporan dari tim pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten nomor urut 2, Rano Karno-Embay Mulya Syarief.
Airin dilaporkan oleh tim Rano-Embay karena dianggap tidak memiliki izin cuti sebagai kepala daerah, saat Wali Kota Tangsel itu menghadiri kampanye tertutup pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten nomor urut 1, Wahidin Halim-Andika Hazrumy di Kampung Jati, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, pada 4 Desember 2016 lalu.
Airin pun memberikan klarifikasi ke Bawaslu Banten melalui kuasa hukumnya, Ferry Renaldi yang datang bersama dua anggota DPRD Kota Tangsel yakni Siti Khadijah (Fraksi PKS) dan Asnawi (Fraksi Hanura).
Ferry mengungkapkan, kedatangannya ke Bawaslu Banten secara resmi mewakili Airin Rachmy Diany. Ia pun menunjukan surat keterangan atau kuasa ditandatangai Airin, yang berisi klarifikasi atas laporan dari tim Rano-Embay ke Bawaslu Banten.
“Kami sudah klarifikasi ke Bawaslu. Bahwa, pengertian cuti itu adalah di hari kerja, sedangkan pada waktu itu adalah hari minggu,” kata Ferry di kantor Bawaslu Provinsi Banten, Selasa (13/12/2016) sore.
Selain itu, lanjut Ferry, ketika itu Airin Rachmi Diany memenuhi undangan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangsel. “Ibu Airin datang bersama dua anggota DPRD Kota Tangsel (Siti Khadijah dan Asnawi) yang punya hajatnya. Dan kehadiran beliau (Airin) saat itu sebagai ketua DPD Golkar, clear kan?” tutur Ferry.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Pramono Tantowi kepada wartawan menjelaskan agenda pemanggilan Airin.
Menurutnya, jika tidak memberikan klarifikasi, Bawaslu Provinsi Banten akan melakukan pemanggilan kedua kepada Wali Kota Tangsel tersebut. Namun Airin telah menyampaikan klarifikasi secara tertulis yang diantarkan oleh kuasa hukumnya ke kantor Bawaslu Banten pada sore hari.