Connect With Us

Merokok Sembarangan di Tangsel, Penjara Menanti

Ray | Kamis, 15 Desember 2016 | 15:00

Satgas Perda Rokok di Tangsel. (@TangerangNews.com 2016 / Ray)



TANGERANGNews.com
-Bagi perokok tampaknya sudah tidak bebas lagi merokok di depan umum. Ini menyusul disahkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Tangsel. Bahkan, sanksi penjara selama tiga bulan menanti jika melanggar.

Dalam perda tersebut dijelaskan, sejumlah lokasi yag dilarang untuk mengisap rokok. Di antaranya, tempat pendidikan, ibadah, fasilitas kesehatan pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional dan modern angkutan umum.

"Akan kami awasi ketat untuk menegakkan aturan," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Muksin ditemui usai sosialisasi Perda KTR di Serpong, Kamis (15/12/2016).

Menurut Muksin untuk mengawasi perokok akan dibentuk satuan tugas (Satgas) di masing-masing Rukun Warga (RW), kelurahan, kecamatan, SKPD serta pengelola fasilitas umum. "Jika ada yang melanggar pastinya ada sanksi. Mulai teguran hingga saks penjara selama tiga bulan," ujarnya.

Terutama bagi, perokok di kendaraan umum yang tertangkap basah saat menghisap rokok akan langsung disanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenakan denda di lokasi. "Kita akan tindak tegas pelanggar perda," tegasnya.

Sementara Kabid Promosi Kesehatan dan SDK pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Iin Sofiawati menuturkan tugas satgas ini nantinya akan menegur orang yang sedang merokok di tempat yang di larang. Teguran tersebut merupakan sanksi moral terhadap perokok. "Kalau perokok ditegur. Kalau masih membandel dilaporkan kepada PPNS untuk ditindak lanjuti," tandasnya.

KAB. TANGERANG
Ratusan Warga Ikuti Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Habib Idrus di Alam Terbuka Tangerang

Ratusan Warga Ikuti Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Habib Idrus di Alam Terbuka Tangerang

Minggu, 13 September 2026 | 16:31

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Idrus Salim Al Jufri, menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan konsep yang unik dan menyatu dengan alam di kawasan Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 12 September 2026.

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

NASIONAL
BGN Coret 1.653 Sekolah Swasta hingga Bertaraf Internasional dari Program MBG

BGN Coret 1.653 Sekolah Swasta hingga Bertaraf Internasional dari Program MBG

Sabtu, 12 September 2026 | 17:34

Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan sebanyak 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima manfaat program Makan Bergisi Gratis (MBG) di berbagai wilayah di Indonesia.

KOTA TANGERANG
Abu Vulkanik Mereda, Siswa di Tangerang Kembali Belajar Normal Mulai Senin

Abu Vulkanik Mereda, Siswa di Tangerang Kembali Belajar Normal Mulai Senin

Senin, 14 September 2026 | 00:06

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya kembali memberlakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka mulai Senin, 14 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill