TANGERANGNews.com-Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan hingga kini masih menunggu keputusan resmi Korlantas Polri dalam menerapkan rencana tilang berbasis elektronik yang akan berlaku berlaku pada Jumat (16/12/2016).
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin Hanggara mengaku, pihaknya siap untuk melaksanakan penilangan secara elektronik tersebut. Namun masih menunggu peresmian aplikasi e-tilang dari Korlantas Polri.
"Rencana memang seperti itu, tapi sampai sekarang kami masih menunggu arahan dari korlantas," ujarnya, Kamis (15/12/2016).
Pada penerapan tilang berbasis elektronik itu, pihaknya mengaku sudah menyiapkan 161 personel penindak yang disebar di wilayah hukum Polres dan Polsek-polsek yang ada di Tangsel. Penilangan berbasis aplikasi tersebut, diharapkan lebih efektif dan efisien. Karena hanya mengandalkan handphone pintar berbasis android, surat tilang dan aplikasi e-tilang.
"Handphone milik personel penindak secara pribadi sudah siap. Jadi tinggal menunggu peresmian aplikasi saja," kata Lalu.
Terpenting baginya, masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas, dan memahami bahwa taat peraturan bertujuan pada keselamatan lalu lintas."Pasti akan dimudahkan dengan adanya teknologi ini, tapi yang utama pengguna jalan sadar untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi semua peraturan," jelas Lalu.