Connect With Us

Bekas Anak Buah Lakukan Pungli, Begini Komentar Kepala Inspektur Kota Tangsel

Denny Bagus Irawan | Jumat, 27 Januari 2017 | 12:00

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Matodah (baju putih/tengah) menunjukan LKS bermasalah melalui stafnya. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Kepala Inspektur Kota Tangsel Matodah membenarkan jika Asep Sumarna Kepala UPT Pendidikan Ciputat Timur memang kedapatan tertangkap tangan melakukan pungutan liar.

Namun, kata dia, ketika itu dirinya yang masih menjabat sebagai  Kepala Dinas Pendidikan sedang ada urusan diluar kantor. Sehingga, kata dia, dirinya hanya mendapat laporan dari anak buahnya saja. “Benar Pak Asep Sumarna diperiksa, saya saat itu sedang ada diluar. Lagi ada urusan,” ujarnya, Jumat (27/1/2017).

Dia mengaku, tidak bisa menjatuhkan sanksi terhadap Asep atau melakukan penyelidikan atas pungutan yang dilakukan Asep.

 “Yang berhak memberikan sanksi bukan saya. Sebab bukan tugas saya. Soal adanya setoran ke Dinas Pendidikan terkait pungutan yang dilakukan Asep, Masya Allah saya enggak lah. Enggak saya,” ujarnya.

“Dia memang masih menjabat kepala UPT Ciputat Timur, tetapi kan sebentar lagi akan dibubarkan UPT,” jelasnya.

Asep Sumarna seorang kepala Unit Pelayanan Teknis Pendidikan (UPT), Kecamatan Ciputat Timur,  Kota Tangsel ditangkap tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Mabes Polri.  

Asep Sumarna diduga tertangkap tangan setelah masyarakat melaporkan kepada  tim saber pungli mengenai pungutan kepada seluruh kepala sekolah se-Kecamatan Ciputat Timur. Uang yang diminta Asep Sumarna adalah dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang nantinya akan disetor untuk kebutuhan pada Dinas Pendidikan Kota Tangsel. 

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie membenarkan terkait peristiwa tersebut.  Namun, dia hanya menjabat singkat. “Iya soal yang tertangkap tangan melakukan pungli kena saber. Kita sedang proses hukumannya, nah nanti akan kita lihat hukumannya seperti apa,” ujarnya, Jumat (27/01/2017).

 

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

BANTEN
PLN Nyalakan Listrik Serentak 224 Masjid dan Musala di Banten

PLN Nyalakan Listrik Serentak 224 Masjid dan Musala di Banten

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:38

Sebanyak 224 masjid dan musala di Provinsi Banten dinyalakan listrik serentak oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Kamis, 28 Maret 2024.

SPORT
Tangerang Lawan Tangerang, Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persita vs Dewa United 

Tangerang Lawan Tangerang, Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persita vs Dewa United 

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:31

Pekan ke-30 BRI Liga 1 musim 2023/2024 akan menyajikan pertandingan antara dua tim yang sama-sama bermarkas di Tangerang, yakni Persita melawan Dewa United.

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:36

Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 mendatang akan diselenggarakan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill