Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2
Minggu, 10 Mei 2026 | 21:58
Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.
TANGERANGNews.com-Pemkot Tangsel tetap melantik oknum pejabat yang terlibat dalam kasus narkoba. Padahal, pejabat di lingkup Pemkot Tangsel itu terbukti dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Tangerang. Pejabat tersebut dilantik pada 18 Januari 2017 lalu.
“Tidak ada yang kami langgar dalam pelantikan itu. Sudah dia jalani masa hukumannya,” terang Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Jumat (27/1/2017).
Menurut Benyamin, tak ada yang dilanggar dalam aturan kepegawaian. Namun, menurut Asisten Komisioner KASN Irwansyah Bone memang vonis untuk PNS yang menggunakan narkoba harus diatas dua tahun penjara.
“Kalau diatas dua tahun baru dapat dijatuhi hukuman berat berupa penurunan pangkat dan bebas jabatan. Tetapi, etikanya tidak bisa seperti itu. Bagaimana pun juga dia kan pejabat, akan dicontoh. Kalau ada sanksi kan bisa menjadi contoh dan pembelajaran bagi yang lain,” ujarnya.
Selain pegawai yang menggunakan narkoba, Pemkot Tangsel juga hingga saat ini masih menggaji seorang terpindana kasus korupsi yakni Dadang Mpid mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel. Dalam kasus tersebut Dadang divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan di RSUD Kota Tangsel.
“Harusnya ada tindakan dari kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, karena kan kalau kita mengacu pada UU ASN harusnya sudah jelas, dipecat. Kaitannya kan karena kejahatan dia saat menjabat. Kalau dibiarkan, pejabat terkait malah dianggap korupsi, karena menguntungkan orang lain,” tuturnya.
Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.
TODAY TAGASN Kota Tangerang Ian Chavidz Rizqiullah resmi terpilih sebagai Ketua alumni IPDN Angkatan 22 Adipati periode 2026-2030. Ia unggul telak dalam pemilihan yang digelar secara daring melalui sistem voting elektronik.
Persita Tangerang akan menjamu Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium, Minggu, 10 Mei 2026, pukul 15.30 WIB.
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews