Connect With Us

Kasus Asep yang ditangkap Tim Saber Pungli diteruskan ke KASN

Denny Bagus Irawan | Rabu, 1 Februari 2017 | 16:00

Ilustrasi Borgol (Sumber Google / TangerangNews)

 

TANGERANGNews.com-Lembaga Independen Kebijakan Publik Tangerang akan meneruskan kasus tertangkapnya Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Ciputat Timur, Kota Tangsel Asep Sumarna oleh Tim Saber Pungli Mabes Polri yang sempat dibawa ke Polres Kota Tangsel.

 “Kita akan meneruskan ke jalur hukum dengan bukti-bukti yang kita sudah punya. Kita juga akan aksi dan melaporkan peristiwa ini ke KASN,” ujar Yusuf Iskandar kepada www.TangerangNews.com, Rabu (1/2/2017).

Menurutnya, sesuai dengan amanat Presiden Jokowi pungli harus lah ditindak. Karena, kata dia, pungli telah menjadi penyakit yang menimbulkan efek yang luar biasa. Baca Juga : Pungli di Tangsel

“Kita minta ini diusut tuntas, ini harus ada kejelasan. Sebab ini menjadi tolok ukur untuk pemerintah yang bersih. Ini bagaimana mau bersih kalau pejabat seperti ini dibiarkan saja, malah didukung untuk menjabat lagi,” tuturnya.

 

 

KAB. TANGERANG
Mobil Training Keliling Diluncurkan, Warga Kabupaten Tangerang Kini Bisa Belajar Servis Motor di Depan Rumah

Mobil Training Keliling Diluncurkan, Warga Kabupaten Tangerang Kini Bisa Belajar Servis Motor di Depan Rumah

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meluncurkan satu unit Mobil Training Kejuruan Teknik Motor yang siap blusukan ke desa-desa untuk memberikan pelatihan bengkel gratis kepada masyarakat.

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Senin, 29 Desember 2025 | 19:38

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill