TANGERANGNEWS-Upaya perdamaian antara Prita Mulyasari dan RS Omni Internasional diperkirakan akan kandas. Hal tersebut disebabkan mediasi yang dilakukan Departemen Kesehatan (Depkes) berujung buntu dan tidak menemukan titik temu.
Kuasa hukum Prita, Slamet Juwono mengungkapkan, belum adanya titik temu dikarenakan pihak RS Omni Internasional tidak bisa memenuhi permintaan Prita agar dr Hengky Gosal dan dr Grace Hilza mengahadap majelis hakim dan menarik kesaksiannya sebagai korban.
Dikatakan Slamet, menarik kesaksian bukan berarti keduanya telah melakukan kesaksian palsu. Tapi, untuk mengakhiri perkara, baik perdata maupun pidana. “Justru mereka beranggapan akan dijebak. Padahal yang kami harapkan perkara ini selesai secara tuntas. Kami melihat memang RS Omni sesungguhnya benar-benar ingin memenjarakan Prita,” ujar Slamet yang mendampingi Prita Mulyasari, siang ini.
Slamet menyatakan, perdamaian yang dimediasikan Depkes tidak berimbang karena baru mengajukan draf dari pihak RS Omni Internasional yang hanya mencabut gugatan perdata. Sedangkan klausul dari pihak Prita Mulyasari untuk mengakhiri kasus pidana tidak disetujui oleh RS Omni Internasional.
“Bukan bu Prita yang menolak damai. Tapi, draf perdamaian kita yang ditolak mereka. Karena bukan perdata yang membuat bu Prita ditahan selama 21 hari, tapi kasus pidananya. Kami bukan meminta kasus pidana dicabut karena memang sudah tidak bisa. Tapi, dengan keterangan dr Hengky dan dr Grace untuk menarik kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Ibu Prita bisa terbebas dari jeratan pidana,” pungkasnya.
Dengan buntunya perdamaian, kasasi dan gugatan balik Prita Mulyasari terhadapa RS Omni Internasional sebesar Rp1 Triliun tetap berjalan terus. “Mereka mencabut gugatan perdata itu hak mereka. Tapi, karena perdamaina gagal, kasasi dan gugatan balik Rp 1 Triliun kami tetap berlanjut,” tandasnya.(rangga)