Connect With Us

Buang Bayi, PRT di Tangsel Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 Maret 2017 | 14:09

Tersangka Buang Bayi, Pelaku Berinisial BMB Pembantu Rumah Tangga di Tangsel Ditangkap, Jumat (10/03/2017). (Tangerangnews / Rangga A Zuliyansyah)

TANGERANGNews.com-Seorang remaja wanita ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Selatan karena membuang bayi di tong sampah di Perumahan Regensi Melati Mas Blok E 12/46 Rt 04/11 Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, pada Kamis (9/3/2017) kemarin.

Pelaku berinisial BMB, 22, warga di Citra Indah Bukit Wijaya Kusuma, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, diketahui berpofesi sebagai  pembantu rumah tangga.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pelaku membuang bayinya ke tong sampah di TKP. Saat ditemukan warga, bayinya dalam keadaan meninggal.

"Karena perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penelantaran anak sesuai undang-undang berlaku," kata Alexander, Jumat  (10/3/2017)

Pelaku ditangkap berdasarkan hasil observasi penyidik di TKP dengan mendapat informasi dari beberapa saksi di lokasi.

"Terklarifikasi bahwa ada seseorang perempuan yang membeli obat anti pendarahan di Apotek yang dekat dengan TKP," kata Alexander.

Berdasarkan informasi itu, kemudian Penyidik melakukan observasi lebih lanjut dan didapati pelaku yang tampak seperti sehabis melahirkan.

"Pelaku yang setelah melahirkan itu kami bawa ke RSUD Kota Tangsel, untuk dilakukan visum dan perawatan pasca melahirkan, berdasarkan hasil visum dan tersangka mengakui dia yang membuang bayi tersebut," terangnya.

Kini pelaku masih menjalani perawatan di RSUD Kota Tangsel, Polisi mengaku masih menunggu pemulihan kondisi pelaku yang belum stabil.

"Sementara itu yang bisa disampaikan, karena pelaku juga masih dalam perawatan medis," ucapnya.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill