TANGERANGNEWS.COM- Keterbukaan informasi publik di Pemerintahan Kota Tangsel dinilai pegiat Sekolah Anti Korupsi (Sakti) Tangerang masih tertutup. Hal itu dinilai berdasarkan riset yang dilakukan Sakti mengenai keterbukaan informasi publik di 30 instansi pemerintahan yang meliputi badan, dinas, kantor dan instansi lainnya di kota yang dipimpin Wali Kota Airin Rachmi Diany tersebut.
Dikatakan Ahmad Priatna, Program Manager riset tersebut, dari 30 instansi yang dimintai informasi publik, hanya satu yang memberikan informasi yang diminta.
"Itu pun hanya sebagian. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemerintahan Kota Tangsel belum terbuka atas informasi publik," kata Ahmad Priatna saat menggelar jumpa pers, Rabu (15/3/2017) di Rumah Makan Saung Kolot, Rawa Buntu, Kota Tangsel.
Menurut Ahmad, dari 30 objek yang diteliti, hanya 21 instansi yang memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta hanya 15 instansi yang memberikan tanggapan keberatan.
"Masih banyak instansi di Tangsel yang belum mengumumkan informasi secara berkala, padahal informasi ini wajib diumumkan sekurang-kurangnya melalui situs resmi dan papan pengumuman yang mudah diakses oleh masyarakat," paparnya.
Sehingga riset yang dilakukan selama tiga bulan tersebut, yakni sejak November, Desember 2016 dan Janurari 2017 menyimpulkan Pemkot Tangsel melanggar dan tidak taat Undang-undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Ditemukan kesamaan dari hasil riset dan uji keterbukaan informasi baik melalui surat permohonan dan informasi yang wajib disediakan. Pemkot Tangsel melanggar dan tidak taat Undang-undang Nomor 14 /2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," pungkasnya.