Connect With Us

Pria Asal Jepang Nekat Bunuh Diri Usai Jemput Anak di Tangsel

Denny Bagus Irawan | Rabu, 22 Maret 2017 | 08:00

Istri Jiro menangisi kepergian suaminya dihadapan petugas kepolisian saat berada di RS Premier Bintaro, Kota Tangsel, (Selasa/21/3/2017). Belum diketahui penyebab Jiro nekat gantung diri. (@tangerangnews 2017 / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Seorang pria bernama lengkap Inao Jiro yang lahir di Kyoto pada 11 - Julai  1969 silam,  melakukan aksi bunuh diri di kediamannya yang berlokasi di Perumahan River Park Blok GE.4 No.3 RT.02/02 Kelurahan Jurang Mangu Barat,  Kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel. Ironisnya, Jiro mengakhiri hidupnya setelah menjemput anaknya bernama Zhopie di sekolah sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (21/3/2017).
Menurut Kasubag Humas Polres Kota Tangsel, AKP Mansuri,  Rabu (22/3/2017) pagi, korban pertama kali ditemukan menjelang pukul 18.00 WIB oleh istri dan pembantunya.


"Hari Selasa tanggal 21 Maret 2017, telah terjadi bunuh diri. Korban atas nama Inao Jiro, WN Jepang, melakukan bunuh diri di kamar mandi. Jadi setelah seperti biasa menjemput anaknya, dia masuk ke dalam kamar," kata Mansuri.


Setelah Jiro masuk ke dalam kamar, menurut keterangan pembantunya, Jiro Anak  sempat memanggil-manggil korban dan mengetuk pintu kamar korban sekitar pukul 17.00 WIB. Tetapi, panggilan sang anak kepada ayahnya tak dijawab.

Selanjutnya istri Korban Reny Damayanti sepulang  kerja  pun  berkali kali memanggil Korban.  Namun tidak ada jawaban  dari Jiro yang masih berada di dalam kamar. Kemudian istrinya menyuruh Spembantunya  untuk melihat dari jendela.  Dari jendela terlihat  tubuh korban menggantung di dalam kamar mandi  dengan tali yang melilit lehernya.

"Istri Jiro bersama dua orang petugas keamanan setempat langsung membawa Jiro ke RS Premier Bintaro.Tetapi tidak tertolong, korban meninggal dunia. Motif dari gantung diri ini kami masih terus dalami, sampai saat ini karena masih dalam keadaan berduka," jelas Mansuri.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill