TANGERANGNEWS.com-Per 1 April 2017, merujuk pada revisi Peraturan Menteri Perhubungan tarif taksi online disesuaikan dengan tarif batas atas dan batas bawah. Aturan baru ini menetapkan tarif taksi online harus mengikuti tarif batas atas dan batas bawah yang tak jauh beda dengan tarif taksi konvensional.
Mencari tahu hal tersebut TangerangNews.com mencoba menemui sejumlah driver taksi online yang biasa mangkal di Kawasan Teraskota BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
"Belum mas, tarif masih normal. Belum ada kenaikan, mau Grabcar,Gocar ataupun Uber sama saja. Tarif kami masih berbeda.
Sepertinya dari operator belum mau untuk naikkin tarif 3000/Km. Khawatir penumpang hilang kali, "tutur Aryo pengemudi Taksi Online.
Mengkonfirmasi hal tersebut, TangerangNews.com mencoba menggunakan salah satu aplikasi taksi online, yakni Uber.
Ketika mencoba memesan aplikasi Uber dari Stasiun Rawabuntu ke Perumahan Kencana Loka BSD. Terlihat untuk Jarak 6 Km, tarif yang dikenakan sebesar Rp15.750. Dalam artian revisi tarif Rp3000/Km yang di tetapkan pemerintah belum diberlakukan.