TANGERANGNEWS.com-DPRD kota Tangsel menggelar Rapat Paripurna Senin (3/4/2017) di ruang sidang DPRD Kota Tangsel, Serpong.
Rapat Paripurna kali ini mengagendakan mendengar tanggapan Wali Kota Kota Tangsel Airin Rachmi Diany terhadap penjelasan empat Raperda yang merupakan usul DPRD Kota Tangsel.
Adapun keempat Raperda yang akan dibahas antara lain, Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Santunan Kematian, Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak,dan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Kami memberikan apresiasi dan menyambut baik Prakarsa DPRD Tangsel mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah ini," ujar Wali Kota Tangsel Airin Rahmi Diany.