Connect With Us

Pemkot Tangsel Berlakukan Penghapusan Sanksi Administratif PBB

Yudhistira | Kamis, 20 April 2017 | 14:00

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih memberlakukan program pengurangan dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah diluncurkan tanggal 26 November 2016 lalu. (@tangerangnews 2017 / Yudhistira)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih memberlakukan program pengurangan dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah diluncurkan tanggal 26 November 2016 lalu.  Program ini berlaku hingga jatuh tempo Pembayaran PBB-P2 pada  31 Agustus 2017 mendatang.  


“Bagi masyarakat wajib pajak bumi dan bangunan di wilayah Kota Tangsel yang masih memiliki tunggakan, program ini merupakan kesempatan untuk melunasi,” ujar Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Tangsel,  Indri Sari Yuniandri, Kamis (20/04/2017).  


Menurut Indri, pengurangan dan penghapusan sanksi Administratif dimaksudkan untuk memberikan keringanan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan pembayaran Pajak yang Terutang dengan memberikan pembebasan dan pengurangan Sanksi Administratif atas keterlambatan pembayaran PBB.

Programm

“Manfaatkan pembebasan denda keterlambatan pembayaran yang dibebankan sebesar 2% per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan (48%) sejak terhitung tanggal jatuh tempo tahun pajak pembayaran,” katanya.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, tidak perlu melakukan permohonan pengajuan ke Badan Pendapatan Daerah Kota Tangsel. Cukup datang ke Bank Tempat Pembayaran yang ditunjuk dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atau menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan bekerjasama dalam penerimaan pembayaran PBB melalui Bank Jabar Banten (BJB) via Teller dan ATM di seluruh Indonesia, atau Bank Mandiri, juga Bank BCA melalui ATM dan internet banking (Klik BCA).

“Dengan adanya program ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat untuk membayar pajak sehingga mempermudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” tegasnya.

Melalui  Program Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, diharapkan partisipasi masyarakat serta kesadaran dalam pembayaran PBB semakin meningkat sebagai wujud peran aktif dalam pembangunan.


WISATA
Promo Bulan Mei, Howard Johnson Tangerang Tawarkan Paket 'May Escape' dan Kuliner Autentik

Promo Bulan Mei, Howard Johnson Tangerang Tawarkan Paket 'May Escape' dan Kuliner Autentik

Kamis, 7 Mei 2026 | 22:17

Menghabiskan waktu liburan tidak selalu harus menempuh perjalanan jauh. Sepanjang bulan Mei 2026, Howard Johnson By Wyndham Tangerang menghadirkan pengalaman “One Stop Vacation”, sebuah konsep liburan terpadu yang memadukan kenyamanan menginap

KAB. TANGERANG
Perayaan Mayday Perkuat Sinergi Pemkab dengan Buruh Tangerang

Perayaan Mayday Perkuat Sinergi Pemkab dengan Buruh Tangerang

Minggu, 10 Mei 2026 | 13:26

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar perayaan Hari Buruh Internasional 2026, pada Minggu 10 Mei 2026.

KOTA TANGERANG
Mendikdasmen Dorong Program SD dan SMP Swasta Gratis Kota Tangerang Diadopsi Daerah Lain

Mendikdasmen Dorong Program SD dan SMP Swasta Gratis Kota Tangerang Diadopsi Daerah Lain

Minggu, 10 Mei 2026 | 08:31

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia Abdul Mu'ti, memberikan apresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang atas terobosan program sekolah swasta gratis yang telah dijalankan di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill