TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap sembilan anak perempuan yang dilakukan tersangka Komar (59) di Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kamis (4/5/2017).
Dalam aksinya, pelaku sebelum melakukan pencabulan mengimingi korban dengan film horor. Padahal berakhir dengan film dewasa.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, saat ini jumlah korban sudah bertambah dari sembilan, menjadi 13 korbannya. "Sudah ada 13 korban yang terungkap, tapi baru enam yang berhasil di mintai keterangannya," katanya.
Sementara ada satu korban perempuan yang masih berusia delapan tahun yang sudah disetubuhi pelaku. Pelaku awalnya mengajak korban untuk datang ke rumahnya bersama cucu pelaku untuk bermain di rumah.
Di dalam rumah, pelaku kemudian mengimingi korban menonton bersama film horor. Ternyata dalam film horor tersebut terdapat adegan persetubuhan.
Pelaku kemudian memeluk dan membaringkan korban dan menyetubuhinya."Sementara korban lainnya hanya dilakukan pencabulan atau pelecehan seksual saja. Tidak sampai disetubuhi," terang Fadli.
Kini pihak Kepolisian menjerat Pelaku dengan pasal 81 dan atau 82 UU No.35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun.