PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kamis, 27 November 2025 | 10:59
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TANGERANGNEWS.com-Akibat terus diguyur hujan deras, tanah di Kampung Sengkol, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel ambrol pada Jumat (05/05/2017) sore. Belasan rumah warga di RT 04/02 pun akhirnya terkena dampak dari musibah tersebut. Bahkan, puluhan warga pun dengan terpaksa harus menginap di tenda pengungsian. Ambrolnya belasan rumah tersebut diakibatkan kontur tanah yang bergerak.
"Ada 13 rumah warga yang ambrol dan rusak parah. Sehingga mereka tidak dapat lagi menempati rumahnya," ujar Ahmad HG Lurah Kelurahan Muncul saat ditemui di tenda pengungsian.
"Tidak ada korban , saat ini kami sudah lakukan pengungsian korban bencana alam tersebut," ujar Ahmad.
Pihaknya, bersama jajaran dari BPBD, Dinsos dan pihak Kecamatan Setu sedang fokus dalam penanggulangan pasca bencana.
"Saat ini kami sedang siapkan rumah singgah. Sambil menunggu rumah singgah selesai, kami kontrakkan rumah untuk warga sementara waktu," terangnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TODAY TAGKawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development
Memasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews