ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Akibat terus diguyur hujan deras, tanah di Kampung Sengkol, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel ambrol pada Jumat (05/05/2017) sore. Belasan rumah warga di RT 04/02 pun akhirnya terkena dampak dari musibah tersebut. Bahkan, puluhan warga pun dengan terpaksa harus menginap di tenda pengungsian. Ambrolnya belasan rumah tersebut diakibatkan kontur tanah yang bergerak.
"Ada 13 rumah warga yang ambrol dan rusak parah. Sehingga mereka tidak dapat lagi menempati rumahnya," ujar Ahmad HG Lurah Kelurahan Muncul saat ditemui di tenda pengungsian.
"Tidak ada korban , saat ini kami sudah lakukan pengungsian korban bencana alam tersebut," ujar Ahmad.
Pihaknya, bersama jajaran dari BPBD, Dinsos dan pihak Kecamatan Setu sedang fokus dalam penanggulangan pasca bencana.
"Saat ini kami sedang siapkan rumah singgah. Sambil menunggu rumah singgah selesai, kami kontrakkan rumah untuk warga sementara waktu," terangnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGVIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
Penyakit jantung masih menjadi salah satu masalah kesehatan yang cukup banyak ditemukan di Indonesia. Kondisi ini juga dirasakan di wilayah Serang dan Cilegon yang memiliki aktivitas industri tinggi serta mobilitas masyarakat yang padat.
Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sejumlah pekerja di Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews