Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat
Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TANGERANGNEWS.com-Baliho iklan layanan masyarakat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Tangerang Selatan mendadak menjadi viral dan menjadi perbincangan di jagat maya.
Hal ini diakibatkan ada keganjilan dalam kalimat yang yang tertera di baliho milik Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tersebut.
Dalam baliho tersebut tertera kalimat “Kehamilan 1.000 hari pertama periode emas janin ”. Foto iklan tersebut mulanya diunggah oleh pengguna akun Facebook Saeful Bonsai dan dikomentari oleh pengguna medsos lain.
“Hamil apa yang 1000 hari? Godzila kali ya heee” Tulis akun Saeful Bonsai dikutip lewat Facebook, Kamis (10/5/2017).
“Kebanyakan nol nya yah,” komentar akun Titik Listyorini pada postingan tersebut.
Sementara itu, Plt.Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Listya Windyarti ketika dihubungi TangerangNews.com memberikan klarifikasinya. Menurut Listya maksud kata iklan layanan tersebut sesungguhnya adalah 1.000 hari pertama kehidupan merupakan periode emas dimulai dari janin dalam masa kehamilan sampai dengan anak usia 2 tahun.
“Jadi sebetulnya yang ada di baliho iklan itu kata-kata kunci nya saja, kedepan kami akan membuat Iklan layanan untuk masyarakat dengan kata-kata yang lebih jelas lagi, tidak sekedar kata kunci," ujar Listya.
Menurut Listya saat ini Iklan layanan masyarakat tersebut sudah diturunkan dan diganti dengan iklan layanan masyarakat lain. "Sudah diturunkan balihonya dan sebagian sudah kami ganti dengan iklan ajakan Imunisasi," imbuhnya.
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) resmi membuka Pendaftaran Bantuan Sosial (Bansos) Mahasiswa untuk Murni Tahun Anggaran 2027.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews