TANGERANGNEWS-Konflik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Serpong, dan Prita Mulyasari masih berlanjut. Jumat (8/1) lalu RS Omni Internasional telah menyerahkan kontramemori kasasi perkara perdata pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari ke Mahkamah Agung (MA) lewat Pengadilan Negeri Tangerang.Sikap RS Omni Internasional dilakukan merespons memori kasasi yang telah diajukan Prita Jumat (4/12) lalu.
Humas PN Tangerang Arthur Hangewa saat dikonfirmasi mengakui adanya memori kontra kasasi dari pihak RS Omni Internasional. ”Surat kontra memori kasasi tersebut diserahkan pada Jumat (8/1) sekitarpukul16.00 WIB,”ujar Arthur. Sebelumnya pihak RS Omni Internasional telah memerkarakan Prita secara pidana dan perdata terkait tuduhan pencemaran namabaik akibat surat elektronik yang dia kirimkan kepada sejumlah koleganya beberapa waktu lalu.
Dalam kasus perdata,Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Prita harus membayar ganti rugi kepada RS Omni Internasional senilai Rp 204 juta.Sedangkan terkait perkara pidana,Majelis hakim Pengadilan Negeri TangerangmemutuskanPritatidakterbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Alam Sutera,Serpong, Tangerang Selatan.Atas putusan pidana tersebut,pihak kejaksaan mengajukan kasasi ke MA.
Menurut Arthur,kemungkinan langkah hukum yang dibuat RS Omni Internasional dilakukan karena pihak Prita Mulyasari menolak untuk berdamai.Padahal, perkara bisa dicabut jika disepakati kedua belah pihak. ”Karena ada kontramemori kasasi, RS Omni Internasional mengisinya dan menyerahkannya,” kata Artur. Prita Mulyasari ketika ditemui menyatakan, tidak mengerti keinginan RS Omni.
”Tapi ya sudah lah,masing-masing punya hak tapi Tuhan yang menentukan,”ujarnya. Kuasa hukum Prita dari Kantor Pengacara OC Kaligis and Associated, Slamet Yuwono menilai, langkah hukum yang diambil RS Omni Internasional menunjukkan ketidakkonsistenan karena sebelumnya pernah menyatakan akan mencabut gugatan dan perkara perdata Prita tanpa syarat. ”Mereka tidak konsisten,”kata Slamet.
”Di satu sisi, pada tanggal 11 Desember menyatakan mencabut gugatan,di sisi lain membuat kontra memori kasasi,”tuturnya. Sampai kemarin, belum diperoleh keterangan dari pihak RS OmniInternasional.Saatdihubungi lewat telepon, pihak sekretariat maupun kuasa hukum rumah sakit tersebut tidak memberi jawab. Sementaraitu,Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengajuan kasasi yang akan dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas Prita murni didasarkan atas kepentingan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, jaksa berkeyakinan penuh terdakwa terbukti bersalah meskipun hakim berpendapat lain. ”Beda pendapat wajar.Kalau tidak terbukti sama sekali,baru bebas.Ini yang menjadi alasan kami.Ada perbuatan tapi dikatakan bebas.Ini kan kontradiktif,”kata Didiek. (dira)