Connect With Us

RS Omni Lawan Kasasi Prita

| Senin, 11 Januari 2010 | 08:15

Prita Mulyasari dan kuasa hukumnya Slamet Yuwono tersenyum setelah diputus bebas oleh majelis hakim. (tangerangnews / tangerangnews/dira)

TANGERANGNEWS-Konflik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Serpong, dan Prita Mulyasari masih berlanjut.  Jumat (8/1) lalu RS Omni Internasional telah menyerahkan kontramemori kasasi perkara perdata pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari ke Mahkamah Agung (MA) lewat Pengadilan Negeri Tangerang.Sikap RS Omni Internasional dilakukan merespons memori kasasi yang telah diajukan Prita Jumat (4/12) lalu.

Humas PN Tangerang Arthur Hangewa saat dikonfirmasi mengakui adanya memori kontra kasasi dari pihak RS Omni Internasional. ”Surat kontra memori kasasi tersebut diserahkan pada Jumat (8/1) sekitarpukul16.00 WIB,”ujar Arthur. Sebelumnya pihak RS Omni Internasional telah memerkarakan Prita secara pidana dan perdata terkait tuduhan pencemaran namabaik akibat surat elektronik yang dia kirimkan kepada sejumlah koleganya beberapa waktu lalu.

Dalam kasus perdata,Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Prita harus membayar ganti rugi kepada RS Omni Internasional senilai Rp 204 juta.Sedangkan terkait perkara pidana,Majelis hakim Pengadilan Negeri TangerangmemutuskanPritatidakterbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Alam Sutera,Serpong, Tangerang Selatan.Atas putusan pidana tersebut,pihak kejaksaan mengajukan kasasi ke MA.

Menurut Arthur,kemungkinan langkah hukum yang dibuat RS Omni Internasional dilakukan karena pihak Prita Mulyasari menolak untuk berdamai.Padahal, perkara bisa dicabut jika disepakati kedua belah pihak. ”Karena ada kontramemori kasasi, RS Omni Internasional mengisinya dan menyerahkannya,” kata Artur. Prita Mulyasari ketika ditemui menyatakan, tidak mengerti keinginan RS Omni.

”Tapi ya sudah lah,masing-masing punya hak tapi Tuhan yang menentukan,”ujarnya. Kuasa hukum Prita dari Kantor Pengacara OC Kaligis and Associated, Slamet Yuwono menilai, langkah hukum yang diambil RS Omni Internasional menunjukkan ketidakkonsistenan karena sebelumnya pernah menyatakan akan mencabut gugatan dan perkara perdata Prita tanpa syarat. ”Mereka tidak konsisten,”kata Slamet.

”Di satu sisi, pada tanggal 11 Desember menyatakan mencabut gugatan,di sisi lain membuat kontra memori kasasi,”tuturnya. Sampai kemarin, belum diperoleh keterangan dari pihak RS OmniInternasional.Saatdihubungi lewat telepon, pihak sekretariat maupun kuasa hukum rumah sakit tersebut tidak memberi jawab. Sementaraitu,Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengajuan kasasi yang akan dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas Prita murni didasarkan atas kepentingan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, jaksa berkeyakinan penuh terdakwa terbukti bersalah meskipun hakim berpendapat lain. ”Beda pendapat wajar.Kalau tidak terbukti sama sekali,baru bebas.Ini yang menjadi alasan kami.Ada perbuatan tapi dikatakan bebas.Ini kan kontradiktif,”kata Didiek. (dira)

BANDARA
Hore, Libur Nataru Harga Tiket Domestik Turun 10 Persen

Hore, Libur Nataru Harga Tiket Domestik Turun 10 Persen

Kamis, 28 November 2024 | 15:15

Kabar gembira menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Pasalnya, pemerintah secara resmi mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen dari tarif normal.

SPORT
Rekor Buruk 11 Pertandingan Tak Pernah Menang, Begini Cara Persita Kalahkan Barito Putera

Rekor Buruk 11 Pertandingan Tak Pernah Menang, Begini Cara Persita Kalahkan Barito Putera

Senin, 25 November 2024 | 06:11

Persita Tangerang akhirnya memutus rekor buruk setelah berhasil mengalahkan Barito Putera dengan skor 2-0 dalam lanjutan pekan ke-11 BRI Liga 1 2024/2025, di Stadion Sultan Agung, Bantul, pada Sabtu, 23 November 2024, lalu.

OPINI
Peringatan HGN: Guru Butuh Kesejahteraan Baru, Bukan Kesejahteraan Semu

Peringatan HGN: Guru Butuh Kesejahteraan Baru, Bukan Kesejahteraan Semu

Senin, 25 November 2024 | 15:39

Bulan November lekat dengan peringatan Hari Guru Nasional (HGN), tepatnya di tanggal 25. Mulai dari Paud, TK, SD, SMP, SMA, bahkan wali murid pun ikut andil dalam perayaannya.

TANGSEL
Bawaslu Tangsel Temukan Kekurangan Surat Suara hingga Pelarangan Pengawasan

Bawaslu Tangsel Temukan Kekurangan Surat Suara hingga Pelarangan Pengawasan

Rabu, 27 November 2024 | 18:02

Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membeberkan sejumlah temuan terkait pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Rabu 27 November 2023.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill