ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Bayi berusia lima bulan dibuang ke tempat pembakaran sampah di Kelurahan Pondok Cabe Ilir RT 01/02 Kecamatan Pamulang Tangsel, Kamis (18/05/2017) sekitar pukul 14.00 .
Jasad bayi berjenis kelamin laki - laki itu sudah mengeluarkan aroma tak sedap. Anggi Setiawan (31) warga sekitar yang pertama kali menemukan janin bayi itu. ketika itu Anggi sedang membakar sampah di lahan kosong milik RADI .
Ketika Anggi mengangkat bungkusan kain berwarna putih yang dilapisi kain kasa, tiba-tiba terjatuh janin yang masih terbungkus tali plasenta tersebut. Anggi bergegas memberitahukan kepada Endang (56) wearga lainnya.
Mereka kemudian mengangkat janin dengan daun pisang dan disimpan di dalam kardus yang tak jauh dari lokasinya ditemukan.
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, pihaknya sudah memasang garis polisi dan melakukan olah TKP. Saat ini janin bayi malang tersebut dibawa ke RS untuk dilakukan pemeriksaan.
" Jasadnya saat ini sudah dibawa ke RS Fatmawati Jakarta untuk melakukan visum/otopsi oleh Tim Unit Reskrim lebih lanjut ," ungkap Alex.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGInsiden kecelakaan maut terjadi di perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL) Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026.
Banjir merendam Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang dengan ketinggian 30 sentimeter sampai satu meter. Kondisi ini sudah berlangsung selama tiga hari sejak Senin 8 Maret hingga Rabu 11 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews