TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Bayi berusia lima bulan dibuang ke tempat pembakaran sampah di Kelurahan Pondok Cabe Ilir RT 01/02 Kecamatan Pamulang Tangsel, Kamis (18/05/2017) sekitar pukul 14.00 .
Jasad bayi berjenis kelamin laki - laki itu sudah mengeluarkan aroma tak sedap. Anggi Setiawan (31) warga sekitar yang pertama kali menemukan janin bayi itu. ketika itu Anggi sedang membakar sampah di lahan kosong milik RADI .
Ketika Anggi mengangkat bungkusan kain berwarna putih yang dilapisi kain kasa, tiba-tiba terjatuh janin yang masih terbungkus tali plasenta tersebut. Anggi bergegas memberitahukan kepada Endang (56) wearga lainnya.
Mereka kemudian mengangkat janin dengan daun pisang dan disimpan di dalam kardus yang tak jauh dari lokasinya ditemukan.
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, pihaknya sudah memasang garis polisi dan melakukan olah TKP. Saat ini janin bayi malang tersebut dibawa ke RS untuk dilakukan pemeriksaan.
" Jasadnya saat ini sudah dibawa ke RS Fatmawati Jakarta untuk melakukan visum/otopsi oleh Tim Unit Reskrim lebih lanjut ," ungkap Alex.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGParamount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.
Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Ciledug dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengevakuasi dua sarang tawon vespa dari kawasan permukiman padat penduduk
Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews