TANGERANGNEWS.com - Aming Rojali (21), pembantai ibu dan anak di Pamulang, Tangerang Selatan, merupakan residivis kasus pencurian di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dia membantai Ivo (52) dan Raul (22) yang merupakan keluarga jauhnya karena tidak diberi pinjaman uang Rp 100.000.
"Yang bersangkutan napi di Lapas Kelas II A Bogor, dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Baru bebas Agustus 2016 lalu," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widiyanto, Rabu (24/5/2017).
Setelah membantai Ivo dan Raul pada Rabu (17/5/2017) silam, Aming masih dalam pengejaran polisi sampai saat ini. Usai membantai keduanya, Aming membuang pisau dapur yang digunakan untuk menusuk kemudian kabur dengan sepeda motornya.
Pada saat kejadian, Aming meminta pinjaman uang kepada Ivo sebesar Rp 500.000. Ivo tidak menyanggupi permintaan tersebut, hingga Aming menurunkan nominal pinjaman menjadi Rp 200.000 dan Rp 100.000.
Meski diturunkan hingga Rp 100.000, Ivo tetap tidak bisa memberikan uang tersebut. Hingga Aming menuju dapur untuk mengambil pisau, kemudian menusuk Ivo dari belakang.
Raul yang berada di kamar berusaha menolong ibunya. Namun, Raul juga ikut ditusuk oleh Aming hingga tewas di tempat. Warga sekitar kemudian mendapati Ivo dan Raul bersimbah darah sembari berdekapan di dalam rumahnya.
Fadli memastikan, kondisi fisik Ivo telah membaik. Ivo juga sudah ditempatkan di tempat yang aman sambil memulihkan dirinya.