TANGERANGNEWS.com- Yudha, 21, dan Aina Rabbaniah, 20, pasangan mahasiswa yang menjadi tersangka kasus pembuangan bayi hasil perbuatan mereka sendiri ini, kini telah sah menjadi sepasang suami istri
Kedua sejoli ini melangsungkan pernikahan tidak terhalang dengan status tersangka yang mereka sandang. Mereka telah sah mengucap janji setia pernikahan dengan disaksikan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho dan Kapolsek Serpong Kompol Didik Dwi Kuncoro di Masjid An Nur Polsek Serpong, Senin (29/05/2017).
Kedua mempelai tersebut tampak merasa malu dan tegang karena pernikahan yang layaknya hingar bingar keluarga besar, justru kini dihadiri para aparat kepolisian dan jajaran pewarta yang mengabadikan pernikahan mereka.
Namun, suasana tegang akhirnya sirna setelah penghulu Ustad Sanusi , 52 menyatakan pernikahan mereka sah. Rona bahagia pun terpancar dari kedua mempelai yang tampil serasi tersebut. Yudha mengenakan setelan jas berwarna hitam dan peci hitam. Sementara kekasihnya, Aina berkebaya putih dan kerudung cokelat.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho kepada TangerangNews.com seusai prosesi pernikahan tersebut mengungkapkan, pihak kepolisan membantu memfasiltasi pernikahan mereka. Hal ini, menurutnya merupakan permintaan dari tersangka dan keluarganya.
“Ini mereka yang minta, mereka mau untuk menikah” ungkap Alex.
Prosesi pernikahan tersebut berlangsung sekitar 30 menit. Usai acara tersebut, pasangan ini harus kembali terpisah dan masuk lagi ke dalam tahanan Mapolres Tangsel.