Connect With Us

Berstatus Istri orang, SP Nekat Aborsi Hasil Hubungan Gelap

Yudi Adiyatna | Senin, 29 Mei 2017 | 19:00

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto dan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho saat menunjukkan barang bukti kasus aborsi janin 5 bulan, Senin (29/5/2017) di Mapolres Tangsel. (@tangerangnews2017 / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Tak kuasa menanggung aib akibat perbuatannya, SP (18) warga Pondok Cabe Ilir, Pamulang ini tega mengaborsi janin kandungannya sendiri yang baru berusia lima bulan. SP yang dibantu RK (20) pasangan gelapnya itu melakukan aborsi dengan cara meminum obat penggugur kehamilan.


“Pelaku SP melakukan aborsi terhadap janin bayi tersebut dengan cara meminum obat penggugur kandungan yang dibeli RK,” terang Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto dalam keterangannya di Mapolres Tangsel , Senin (29/5/2017),

Menurut Keterangan Pelaku,Setelah meminum obat tersebut perut SP terasa mulas dan tak lama kemudian keluar janin hasil hubungan gelapnya tersebut. 

Janin tersebut oleh RK dibungkus kain putih dan dimasukan kedalam kantong plastik yang kemudian tersebut dibuang di lahan kosong Jl. Talas Ill Rt. 01/02 Kel. Pondok Cabe llir Pamulang.

“Pelaku SP dan RK melakukan aborsi terhadap janin tersebut karena mereka berdua bukanlah pasangan suami istri dan untuk  SP sendiri statusnya  masih bersuami, tetapi sedang pisah ranjang dengan suaminya” ungkap Fadli.

Selain itu, masih menurut Fadli, Tersangka RK sendiri masih memiliki hubungan keluarga dengan suami sah SP.  Lalu karena takut hubungan kedua pelaku diketahui oleh suami SP,  maka kedua tersangka sepakat untuk menggugurkan janin yang sedang dikandung SP.

Para Pelaku yang kini ditahan di Polres Tangsel ini dijerat pasal 80 ayat ( 3 ) dan atau pasal 77 A UU  No.35 Th 2014 atas perubahan UU No.23/ 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

NASIONAL
Tidak Setiap Daerah Cocok, Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi PPBD Dihapus

Tidak Setiap Daerah Cocok, Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi PPBD Dihapus

Jumat, 22 November 2024 | 16:10

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meminta agar sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) dihapus. Ia menilai, sistem tersebut tidak cocok diterapkan di semua daerah.

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

MANCANEGARA
Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kamis, 7 November 2024 | 09:27

Donald Trump resmi kembali ke Gedung Putih setelah terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47. Kemenangan ini diumumkan oleh kantor berita The Associated Press pada Rabu dini hari waktu setempat.

BANDARA
WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

Jumat, 22 November 2024 | 14:52

Warga negara Indonesia (WNI) buronan kasus judi online W88 yang kabur ke Filipina ditangkap aparat Bareskrim Polri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill