TANGERANGNEWS.com-Entah apa yang hendak diperbuat FN, 29 dan PS, 20, Warga Pondok Pinang, Jaksel ini. Dari tangan FN di dapati sebilah pedang katana yang disembunyikan di balik celana panjang sebelah kiri yang dia kenakan.
Mulanya, FN dan PS yang sedang berboncengan sepeda motor di Jalan Pahlawan Raya, Cempaka Putih, Ciputat, Tangsel, ini bersenggolan dengan motor milik HY, seorang bapak berusia 60 tahun. Keduanya pun merasa tidak terima hingga terjadilah cekcok mulut antara FN dan HY.
Beruntung perselisihan keduanya tak berbuntut panjang. Dibantu warga dan aparat kepolisian yang sedang berpatroli, keributan kecil tersebut berhasil dilerai. Namun polisi yang bertugas melerai percekcokan tersebut menaruh curiga dan memeriksa barang bawaan yang dibawa pengendara motor tersebut.
Saat diperiksa, isi celana FN adalah sebilah pedang katana berukuran panjang. Akhirnya, FN dan PS digelandang ke Polsek Ciputat untuk dilakukan penahanan dan penyitaan barang bukti tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, pelaku terancam dijerat Pasal kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara "Pelaku kita jerat UU Darurat Pasal 2," ungkapnya.