TANGERANGNEWS.com-Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud No 23/2017 yang mengatur Tentang Hari Sekolah. Peraturan yang berisi ketentuan tentang pengaturan belajar selama 8 jam per hari dan 40 jam seminggu (full day school) ini menuai respon beragam dari masyarakat dan stakeholder terkait kebijakan tersebut.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan Taryono ketika ditemui TangerangNews.com, Rabu (14/6/2017) mengatakan, pada prinsipnya dirinya dan jajaran akan menjalankan peraturan tersebut secara bertahap, mengingat juga akan disesuaikan dengan kondisi infrastruktur yang ada di tiap-tiap sekolah.
"Sebetulnya di Tangsel sendiri sudah sejak lama beberapa sekolah menerapkan full day school , namun belum semua bisa menerapkannya, karena dari 157 SD Negeri yang ada di Tangsel, 88 diantaranya belum siap secara infrastruktur untuk menjalankan kebijakan 8 Jam belajar setiap hari, dikarenakan masih ada kelas yang shift pagi dan siang" ungkap Taryono.
Selain itu, Taryono menambahkan, Tangsel sendiri menargetkan tahun 2020 nanti semua sekolah bisa menerapkan aturan full day school ini. "Sesuai dengan kebijakan Ibu Airin (Wali kota Tangsel), tahun 2020 ditargetkan seluruh sekolah di Tangsel bisa masuk pagi semua dan seluruhnya bisa menjalani Permendikbud Ini," ungkapnya.
Sementara itu, Marjaya salah seorang Guru SDN 01 Rawabuntu mengatakan dirinya berharap agar pemerintah memperhatikan sarana dan prasarana yang ada di tiap-tiap sekolah sebelum menerapkan Permendikbud tersebut.
"Oke lah secara infrastruktur kita siap, tapi tenaga pengajarnya bagaimana, belum lagi karena kita nanti sekolah seharian tentu kita mesti menyiapkam sarana ibadah bagi ratusan murid yang ada di Sekolah" ungkap Marjaya.