Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka
Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pengedar narkotika yang masih berusia belasan tahun diamankan petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Tangsel di pinggir Jalan boulevard, samping ICE BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7/2017).
Pelaku berinisial R, 19, ditangkap beserta barang bukti sebuah paket plastik berisi sabu dengan berat brutto 0.58 gram yang terbungkus kertas timah rokok.
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Agung Nugroho dalam keterangannya kepada TangerangNews.com, Rabu (5/7/2017) mengatakan, pihak kepolisian awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Boulevard ICE BSD dijadikan tempat peredaran narkotika.
"Petugas selama lima hari melakukan pantauan intensif di lokasi tersebut dan kemudian menemukan satu orang yang mencurigakan, saat kita geledah diketahui membawa sabu seberat 0,58 gram," ungkap Agung.
Tak cukup sampai di situ, selanjutnya aparat kepolisian melanjutkan penggeledahan terhadap rumah pelaku tersebut di Kampung Sawah, RT04/03, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5.9 gram dan satu buah alat timbangan yang disembunyikan di dalam sound system yang berada kamar pelaku.
Pelaku yang saat ini mendekam di tahanan Polres Tangsel ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman maksimal 20 tahun
"Pelaku kita jerat pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun," ungkap Agung
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.
Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.