Connect With Us

Polres Tangsel Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba

Yudi Adiyatna | Senin, 17 Juli 2017 | 14:30

Kapolres Tangsel saat menunjukan Barang Bukti Ganja dan Sabu yang akan Dimusnahkan, Senin (17/7/2017). (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan memusnahkan barang bukti narkoba berupa 46,6 Kilogram ganja dan 99,4 gram sabu, Senin (17/7/2017). Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus terhadap 2 orang pelaku di wilayah Serpong, bulan Maret 2017 lalu.

"Kami musnahkan ganja dan sabu hasil ungkap kasus 2017 ini, berdasarkan penetapan pengadilan negeri Tangerang untuk selanjutnya akan kami lakukan tahap 2 terhadap tersangkanya," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini sendiri bertujuan untuk menghindari hilangnya barang bukti tersebut. "Supaya tidak ada penyalah gunaan barang bukti perkara narkoba ini," ujar Fadli.

Adapun para tersangka yang turut dihadirkan dalam pemusnahan barang sitaan miliknya ini, FH alias Boneng alias Bejos dan R. Keduanya terancam dikenakan Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(RAZ)

TEKNO
Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:27

Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel pertama di tahun 2026, yakni SBN seri ORI029 yang sudah bisa dibeli di aplikasi investasi Bibit.id, pada 26 Januari - 19 Februari 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

KOTA TANGERANG
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan di Cipondoh, Diperiksa Rabu Besok

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan di Cipondoh, Diperiksa Rabu Besok

Minggu, 1 Februari 2026 | 17:16

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill