TANGERANGNEWS.com-Seorang Ayah Tiri berinisial JS, 31, warga Gang Arinda, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel tega melakukan pencabulan terhadap kedua anak tirinya PA, 10, dan ROR, 7.
Perbuatan bejat pria pengangguran terhadap kedua anak ini terjadi saat Ibu korban pergi berjualan mencari nafkah untuk keluarganya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho kepada TangerangNews.com, Kamis (20/7/2017) mengatakan, pada bulan Februari lalu, JS memaksa puterinya, PA, memegang alat kemaluannya dan kemudian menyetubuhi korban yang masih berusia 10 tahun.
"Pelaku mengancam supaya korban tidak melaporkan ke Ibunya, selain itu pelaku juga melakukan pencabulan terhadap puteranya, ROR, dengan cara memegang dan mengulum alat kelaminnya," ungkap Alex.
Setelah perbuatan bejatnya diketahui sang Istri dan dilaporkan kepada pihak kepolisian pada April 2017 lalu, JS kemudian melarikan diri ketempat keluarganya di Grobogan, Jawa Tengah.
"Setelah dilakukan pengejaran oleh tim Vipers dan Unit VI PPA Reskrim Polres Tangsel selama dua bulan, akhirnya Rabu (19/7) kemarin, pelaku berhasil kita amankan di Grobogan, " tutur Alex.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tangsel untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(RAZ)