Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com- Kabar miring seputar rencana pembangunan ruangan kelas tambahan SDN Pamulang Tengah, Jalan Pinang No 10, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan yang sudah berlangsung sejak dua bulan lalu menyeruak.
Sebelumnya beredar informasi bahwa diduga proses pembangunan SDN Pamulang Tengah yang saat ini masih dalam proses lelang, telah dilakukan pembongkaran dan perataan bangunan oleh pihak pemenang lelang atau kontaktor, sejak bulan Juni kemarin.
Menanggapi hal tersebut, TangerangNews.com, Sabtu (29/7/2017), mencoba mengkonfirmasi kepada Kabid Bangunan Gedung Non Perkantoran pada Dinas Bangunan dan Tata Ruang (DBTR) Kota Tangsel Buwana Mahardika. Dalam keterangannya, Buwana membantah hal tersebut.
"Tidak benar berita tersebut, yang benar adalah yang melakukan pembongkaran adalah yayasan penerima hibah puing," ungkapnya.
Dirinya menyebut bahwa Yayasan Penerima Hibah Puing sendiri adalah Yayasan Pendidikan Islam Darut Taqwa yang beralamat di Jalan Pinus, RT02/20, Kecamatan Pamulang.
Selain itu Buwana mengatakan proses pembongkaran tersebut telah sesuai dengan mekanisme penghapusan aset. "Pembongkaran lebih awal dilakukan dalam rangka percepatan proses pelaksanaan pembangunannya" ujarnya.(RAZ)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGMasyarakat kini tak perlu jauh-jauh ke luar negeri untuk mendapatkan layanan medis berteknologi tinggi. Bethsaida Hospital resmi menghadirkan MRI 3 Tesla SIGNA Hero berbasis Artificial Intelligence (AI)
Fase keberangkatan (embarkasi) jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi berakhir pada Kamis 21 Mei 2026.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews