TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan bersama UPT Samsat Serpong menggelar razia pajak kendaraan bermotor, Jumat (11/8/2017) di kawasan Alam Sutra, Serpong Utara, Tangsel.
Razia yang menyasar kelengkapan administrasi pajak kendaraan, STNK dan plat nomor kendaraan ini dimaksudkan untuk mengingatkan para pengendara untuk bisa membayarkan pajak kendaraannya yang belum dibayarkan hingga 31 Agustus mendatang.
Muhammad Bangkit, Kasie Pendataan dan Penetapan UPT Samsat Serpong, kepada TangerangNews.com mengatakan dalam razia kali ini pihaknya membuka gerai bagi para wajib pajak untuk bisa langsung membayarkan pajak kendaraannya di tempat.
"Razia ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah dan dari pihak kepolisian untuk mendisiplikan para pengendara dalam berkendara di jalan raya," ungkap Bangkit.
Dalam razia yang dilakukan hari ini terdapat total 37 kendaraan yang kedapatan memiliki tunggakan pajak dan sebagian diantaranya langsung dikenakan sanksi tegas berupa penahanan unit kendaraan tersebut.
"Hari ini ada 37 kendaraan yang kedapatan tunggakan pajaknya, empat buah kendaraan roda empat yang ditahandan 14 buah STNK yang disita pihak kepolisian," ungkapnya
Razia pajak kendaraan ini sendiri digelar berdasarkan hukum UU No 22 Pasal 68/2009. Dalam undang-undang tersebut, setiap kendaraan motor wajib dilengkapi STNK dan TNKB dan diperkuat dengan Pasal 70 di UU yang sama yang menyebutkan STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus disahkan setiap tahun.(RAZ)