Connect With Us

Palak Anggota Polisi, Tiga Anggota Ormas Dibekuk di Pondok Aren

Yudi Adiyatna | Minggu, 27 Agustus 2017 | 16:00

Tiga orang oknum Ormas pelaku Pemerasan ditahan di Mapolres Pondok Aren. (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Tim Vipers Polsek Pondok Aren berhasil mengamankan tiga pelaku pemerasan terhadap anggota polisi yang sedang melakukan latihan menyupir mobil di sebuah lapangan di Parigi Baru, Pondok Aren, Tangsel, Sabtu (26/8/2017) kemarin. Ketiganya berinisial A, 22, P, 27 dan AY, 38.

Kasat Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi Alexander Yurikho menerangkan, mulanya ketiga pelaku tersebut meminta uang kepada anggota polisi berinisial GDA, 24, tersebut dengan alasan untuk sewa lapangan. Oleh korban, pelaku diberi uang Rp10 ribu. BACA JUGA : Tolak Dipalak Preman, Imam Dibacok Berkali-kali di Pasar Kemis

"Tapi pelaku tidak mau, malah meminta Rp35 ribu," terang Alex, kepada TangerangNews.com, Minggu (27/8/2017).

Korban mulanya tidak mau memberikan sejumlah uang, namun oleh para pelaku yang diduga oknum anggota salah satu ormas betawi tersebut. Ketiganya kemudian melarang korban untuk memasuki lapangan.

"Akhirnya korban memberikan uang Rp35 ribu itu dan setelah diterima pelaku, oleh korban pelaku di pegang tangannya, kemudian dilaporkan ke Piket Reskrim saat itu," tutur Alexander.

Tak lama kemudian karena lokasi yang tidak jauh dari Mapolsek Pondok Aren, tim berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti uang sejumlah dua Rp236 ribu. BACA JUGA : Palak Pengusaha Hiburan di Tangsel, Pria mengaku Aparat Diringkus

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kini dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(RAZ)

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Siagakan 800 Personel 24 Jam Penuh Tangani Banjir Akibat Cuaca Ekstrem

Pemkot Tangerang Siagakan 800 Personel 24 Jam Penuh Tangani Banjir Akibat Cuaca Ekstrem

Senin, 8 Desember 2025 | 19:41

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyiapkan 800 personel dalam mengantisipasi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi, khususnya banjir.

NASIONAL
Anggota DPR Sindir Influencer yang Galang Dana Bantuan Rp10 M untuk Bencana Sumatera Sok Paling Berjasa

Anggota DPR Sindir Influencer yang Galang Dana Bantuan Rp10 M untuk Bencana Sumatera Sok Paling Berjasa

Selasa, 9 Desember 2025 | 10:38

Anggota Komisi I DPR RI Endipat Wijaya menyoroti masih adanya pihak yang dianggap mengklaim paling berjasa dalam penanganan bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill